Opini  

Kejati Lampung Tak Pernah Utarakan Pencekalan DPO Satono ke Publik

Pemberitahuan tentang penetapan DPO kepada Satono, eks Bupati Lampung Timur. Foto Istimewa

Informasi ihwal pencekalan itu setidaknya hanya pernah muncul dari Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum saat dijabat M Adi Toegarisman.

Muhammad Adi Toegarisman pernah mengakui bahwa Satono telah diajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri secara resmi ke pihak imigrasi.

Mengenai status DPO itu, ditetapkan atas Nomor: 01/DPO/N.8.10/04/2012 tertanggal 9 April 2012.

Menyikapi hal ini, Yusdianto berpendapat bahwa videotron yang ditancapkan di depan Kantor Kejati Lampung tidak cukup ampuh merawat kewarasan publik di Lampung atas keseriusan kejaksaan menangani perkara korupsi.

“Harusnya ada evaluasi yang dilakukan oleh KPK atau Kejaksaan Agung mengenai hal ini. Kita bukan tak percaya, tapi videotron itu tak cukup untuk menjawab itu semua. Sepertinya memang harus ada yang diintip di balik penanganan perburuan DPO ini,” tegas Yusdianto.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kinerja tim yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk mengejar DPO belum bekerja maksimal.

“Artinya kinerjanya belum bekerja maksimal. Saya mendesak agar tim itu bekerja lebih keras,” ungkap Boyamin kepada KIRKA.CO saat ia mengunjungi PN Tipikor Tanjungkarang.