KIRKA – Kejati Lampung MOU dengan Pelindo II Panjang, tentang penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: FOKKEL Akan Gugat Pelindo Panjang Terkait Ganti Rugi Rp200 Miliar
Penandatanganan kerjasama tersebut, dilaksanakan pada Rabu 9 November 2022, dan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, serta General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Panjang.
MOU yang dilakukan kali ini, bertujuan untuk penanganan hukum oleh Kejati Lampung selaku pengacara negara, dalam melaksanakan fungsinya pada bidang Datun, terhadap Badan Usaha milik Pemerintah.
“Nota kesepahaman yang dilakukan ini, yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Datun, serta dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia,” ucap Nanang Sigit Yulianto, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Kejari Jakarta Utara Terima Uang Denda Kasus PT Pelindo II
Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Pelindo II Panjang ini, juga dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum di dalam maupun luar Pengadilan.
Sementara itu, atas penandatanganan perjanjian kerjasama kali ini, pihak Pelindo II Panjang berucap terimakasih, untuk hubungan baik yang telah terjalin.
“Kami mengucapkan terimakasih, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, atas terselenggaranya penandatanganan kesepakatan bersama ini,” ucap Adi Sugiri, selaku General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Panjang.
Baca Juga: Mafia Pelabuhan dan Bandara Dibahas di PT Pelindo Regional II Panjang
MOU yang ditandatangani kali ini, berlaku hingga dua tahun kedepan, serta dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak tersebut.






