APH  

Kejaksaan Hibahkan Kapal ke Universitas Hasanuddin

Kejaksaan Hibahkan Kapal
Kejaksaan Agung akhirnya hibahkan satu unit kapal tangkap ikan CM 91499 TS asal Vietnam ke Universitas Hasanuddin. Foto: Arsip Kejaksaan Agung.

KIRKAKejaksaan Agung akhirnya hibahkan satu unit kapal tangkap ikan CM 91499 TS asal Vietnam ke Universitas Hasanuddin.

Kapal tangkap ikan yang Kejaksaan Agung hibahkan ini diperoleh dari kasus illegal fishing dengan terpidana Phan Va Da.

Adapun proses hibah kapal tersebut dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset atau PPA Kejaksaan Agung pada Senin, 11 Desember 2023 lalu di Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana pada Jumat, 15 Desember 2023 menyampaikan keterangan tentang pelaksanaan hibah tersebut.

Menurut Ketut Sumedana, kapal tangkap ikan yang dihibahkan tersebut telah berstatus sebagai Barang Milik negara.

Alasan di balik hibah kapal itu ialah untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kemaritiman.

Baca juga: Petinggi PT Timah Tbk Ditahan Kejaksaan

”Pelaksanaan hibah kapal ini bertujuan untuk kepentingan Kementerian/Lembaga lainnya, khususnya terkait penggunaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Kelautan, Perikanan dan Kemaritiman di Universitas Hasanuddin,” kata Ketut Sumedana.

Di sisi lain, Kepala PPA Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal menyebut nilai kapal tangkap ikan itu ialah senilai Rp 561.426.000.

Syaifudin Tagamal mengatakan bahwa proses hibah kapal tersebut merupakan komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.

“Melalui pelaksanaan hibah ini, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik dan benar.

Selain untuk melengkapi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kepada masyarakat, hal ini juga dapat bernilai positif dalam upaya asset recovery dan penuntasan penanganan perkara,” terang dia.

Kejaksaan Agung, katanya, berkomitmen dan sungguh-sungguh serta secara konkret dalam setiap penanganan perkara tindak pidana.

Baca juga: Mahasiswi ITB Tersangka Penjoki CPNS Kejaksaan Diperiksa

Hal itu, sambungnya, secara konkrit tercermin dari upaya percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara.

”Penyelesaian terhadap barang rampasan negara bisa dilakukan dengan cara lelang, pemanfaatan, menetapkan status penggunaan ataupun dengan cara hibah,” bebernya.

Syaifudin Tagamal berharap hibah kapal tangkap ikan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya guna menunjang kegiatan akademis di Universitas Hasanuddin.

“Saya berharap dengan apa yang kita lakukan bersama ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana.

Terkhusus lagi untuk lebih meningkatkan sinergitas bersama dalam melakukan pemulihan aset tindak pidana,” ucapnya.