Hukum  

JPU Tetap Dakwa Yudiyansyah Pranata Lakukan Tipu Gelap

JPU Tetap Dakwa Yudiyansyah Pranata Lakukan Tipu Gelap
Terdakwa Tipu Gelap Modus Ngaku Anggota BIN, Yudiyansyah Pranata. Foto: Eka Putra

KIRKA – JPU tetap dakwa Yudiyansyah Pranata lakukan tindak pidana tipu gelap dengan modus mengaku sebagai seorang Anggota BIN, hingga korban merugi miliaran rupiah.

Baca Juga: Ngaku Anggota BIN, Yudiyansyah Pranata Tipu Warga Lampung Hingga Miliaran Rupiah

Usai sebelumnya, Terdakwa Yudiyansyah Pranata menyampaikan nota keberatannya terhadap surat dakwaan dari Jaksa, kali ini Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda jawaban dari JPU.

Dimana dalam jawabannya kali ini, Penuntut Umum Erni Pujiati pada intinya menyatakan dakwaan terhadap Terdakwa, telah disusun secara cermat, dan berkesesuaian dengan apa yang telah diatur di dalam Undang-undang.

Jaksa juga menyebut, materi yang termuat pada nota keberatan atau eksepsi Terdakwa Yudiyansyah Pranata, telah melampaui batasannya. Melalui Penasihat Hukumnya, Terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga sepatutnya hal itu haruslah dibuktikan dalam persidangan.

“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan untuk menolak seluruhnya eksepsi Yudiansyah Pranata,” ucap Erni, saat bacakan kesimpulan jawabannya. Kamis, 29 Februari 2024.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Yudiyansyah Pranata disangkakan melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, terhadap seorang bernama Edi Susanto, pada 2017 lalu.

Yang dalam aksinya itu, Terdakwa mengaku kepada korbannya sebagai seorang Anggota Badan Intelijen Negara, dengan nama Alex Wahyudi. Dan akibat perbuatannya itu, Edi Susanto pun mengaku telah mengalami kerugian senilai total Rp2,5 miliar, beserta kehilangan beberapa unit kendaraan roda empat.

Namun, atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa merasa keberatan. Ia menyebutkan, bahwa peristiwa di 2017 tersebut merupakan sebuah kesepakatan kerja sama, dimana hal itu murni urusan keperdataan, bukanlah peristiwa pidana.

Baca Juga: Yudiyansyah Pranata Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Persidangan perkara ini sendiri, akan memasuki agenda putusan sela dari Majelis Hakim, untuk penetapan berlanjut tidaknya ke pembuktian. Yang diagendakan, bakal dilaksanakan pada Selasa mendatang, 5 Maret 2024, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.