KIRKA – JPU Kejari Bandarlampung tuntut mati 2 warga medan, keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 37 kilo lebih.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Vonis Mati Napi Lapas Tangerang
Tuntutan itu dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan, yang dilaksanakan pada Senin 9 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Atas nama Terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting.
Dimana pada tuntutannya kali ini, dua orang mertua dan menantu tersebut dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan unsur, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat.
Untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Maka oleh Jaksa, kedua Terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman pidana, sesuai dengan yang diancam dan diatur dalam Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Kedua Terdakwa itu kami tuntut dengan pidana maksimal sesuai dengan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Barang buktinya sabu dan pil exstacy, Jadi tuntutannya pidana Mati,” jelas Kasie Pidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Afandi, Rabu 11 Oktober 2023.
Pada perbuatan keduanya, diketahui seluruhnya bermula di Februari 2023 lalu. Saat itu salah satu Terdakwa atas nama Zainuddin, dihubungi oleh Anggi Pratama yang juga tengah disidangkan terkait perkara ini.
Untuk mendistribusikan 20 paket besar narkotika jenis sabu dan pil extacy ke Tangerang, dengan upah Rp30 juta perbungkus. Yang dikoordinasikan oleh seorang bernama Fahroni, yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian.
Dalam pendistribusiannya, barang haram tersebut diambil dari seorang bernama Tio yang kini tengah diburu. Narkotika itu kemudian dimuat ke dalam satu unit mobil jenis SUV merk Toyota Fortuner.
Yang tentunya mobil pun telah dimodifikasi tempat duduknya sedemikian rupa. Sehingga sabu dan extacy dapat disembunyikan di dalam jok kendaraan roda 4 itu.






