Hukum  

KIRKA – JPU Kejari Bandarlampung tuntut mati 2 warga medan, keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 37 kilo lebih. Baca Juga: PN Tanjungkarang Vonis Mati Napi Lapas Tangerang Tuntutan itu dibacakan dalam…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.