KIRKA – JPU Kejari Bandarlampung tuntut mati 2 warga medan, keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 37 kilo lebih. Baca Juga: PN Tanjungkarang Vonis Mati Napi Lapas Tangerang Tuntutan itu dibacakan dalam…
Berita Medan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
