Setelahnya, sabu dan extacy dibawa menuju tempat tujuan, namun dalam perjalanan Terdakwa Zainuddin meminta ditemani oleh mertuanya, yaitu Terdakwa Riskamin Ginting. Dengan iming-iming akan diberikan upah Rp5 juta per bungkus.
Baca Juga: Kejari Bandarlampung Resmi Limpah Perkara Lift Maut Az Zahra
Aksi ini pun terendus oleh pihak Kepolisian, lantaran Zainuddin terlihat gugup dan mencoba kabur saat kendaraan yang mereka bawa menjalani pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Petugas pun mendapati narkotika di dalam mobil, diantaranya 10 bungkus kantong duren diduga narkotika jenis sabu, seberat 10.441,44 (Sepuluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Koma Empat Puluh Empat) gram.
6 bungkus kantong diduga narkotika jenis sabu, seberat 6.634,8 (Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat) gram, 19 bungkus kantong diduga sabu seberat 20.689,89 (Dua Puluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Koma Delapan Puluh Sembilan) gram.
1 bungkus kantong diduga extacy hijau seberat 766,52 (Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Koma Lima Puluh Dua) gram, 1 bungkus kantong diduga extacy hijau seberat 523,29 (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Koma Dua Puluh Sembilan) gram.
1 bungkus kantong diduga pil extacy coklat seberat 510,36 (Lima Ratus Sepuluh Koma Tiga Puluh Enam) gram, serta 1 kantong diduga extacy coklat seberat 747,31 (Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Koma Tiga Puluh Satu) gram.






