KIRKA – Sempat terancam hukuman mati, Menantu dan Mertua kurir sabu asal Medan divonis penjara seumur hidup, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU tentang Narkotika. Baca Juga: JPU Kejari…
Anggi Pratama
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
