Hukum  

Mertua Menantu Kurir Sabu Asal Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Mertua Menantu Kurir Sabu Asal Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Suasana sidang putusan perkara narkotika, yang menyidangkan mertua dan menantu asal Kota Medan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Sempat terancam hukuman mati, Menantu dan Mertua kurir sabu asal Medan divonis penjara seumur hidup, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU tentang Narkotika.

Baca Juga: JPU Kejari Bandarlampung Tuntut Mati 2 Warga Medan

Vonis hukuman pidana tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam gelaran sidang lanjutannya yang dilaksanakan pada Kamis siang, 14 Desember 2023.

Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat. Menyatakan Riskamin Ginting selaku sang Mertua, serta Zainudin selaku anak Menantunya tersebut, telah terbukti bersalah.

Bersama-sama dengan satu Terdakwa lainnya atas nama Anggi Pratama, dengan unsur sebagai orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1.

Yang beratnya melebihi 5 gram, dalam hal ini mencapai seberat 37 kilo gram, serta pil ekstasi sebanyak 4937 butir atau 2,5 kilogram. Sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2).

Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Sehingga Hakim pun menjatuhkan hukuman sesuai dengan Pasal yang dimaksud.

“Mengadili. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama seumur hidup,” begitu ucapnya dalam putusan.

Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Yang meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap tiga Terdakwa di perkara ini.

Maka Jaksa pun menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum menyatakan terima atau melakukan upaya hukum lanjutan, dengan mendaftarkan Banding ke Pengadilan Tinggi.

“Pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU menanggapi vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap ketiga Terdakwa.