Hukum  

Mertua Menantu Kurir Sabu Asal Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Mertua Menantu Kurir Sabu Asal Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Suasana sidang putusan perkara narkotika, yang menyidangkan mertua dan menantu asal Kota Medan. Foto: Eka Putra

Pada sangkaan perbuatan Ketiga Terdakwa tersebut, diketahui seluruhnya bermula di Februari 2023 lalu. Saat itu salah satu Terdakwa atas nama Zainuddin, dihubungi oleh Anggi Pratama.

Baca Juga: AKP Andri Gustami: Uang Dari Jaringan Narkotika Untuk Keperluan Kantor

Ia diminta untuk mendistribusikan 20 paket besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke Tangerang, dengan upah Rp30 juta perbungkus.

Yang didapati fakta bahwa permintaan tersebut, dikoordinasikan oleh seorang bernama Fahroni, yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian.

Dalam pendistribusiannya, barang haram itu diambil dari seorang bernama Tio yang kini juga tengah diburu. Narkotika itu kemudian dimuat ke dalam satu unit mobil jenis SUV merk Toyota Fortuner.

Yang tentunya mobil pun telah dimodifikasi tempat duduknya sedemikian rupa. Sehingga sabu dan extacy dapat disembunyikan di dalam jok kendaraan roda 4 itu.

Setelahnya, sabu dan extacy dibawa menuju tempat tujuan, namun dalam perjalanan Terdakwa Zainuddin meminta ditemani oleh mertuanya, yaitu Terdakwa Riskamin Ginting. Dengan iming-iming akan diberikan upah Rp5 juta per bungkus.

Aksi ini pun terendus oleh pihak Kepolisian, lantaran Zainuddin terlihat gugup dan mencoba kabur saat kendaraan yang mereka bawa menjalani pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Petugas pun mendapati narkotika di dalam mobil, diantaranya 10 bungkus kantong duren diduga narkotika jenis sabu, seberat 10.441,44 (Sepuluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Koma Empat Puluh Empat) gram.

6 bungkus kantong diduga narkotika jenis sabu, seberat 6.634,8 (Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat) gram, 19 bungkus kantong diduga sabu seberat 20.689,89 (Dua Puluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Koma Delapan Puluh Sembilan) gram.

1 bungkus kantong diduga extacy hijau seberat 766,52 (Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Koma Lima Puluh Dua) gram, 1 bungkus kantong diduga ekstasi hijau seberat 523,29 (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Koma Dua Puluh Sembilan) gram.

1 bungkus kantong diduga pil ekstasi coklat seberat 510,36 (Lima Ratus Sepuluh Koma Tiga Puluh Enam) gram, serta 1 kantong diduga ekstasi coklat seberat 747,31 (Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Koma Tiga Puluh Satu) gram.