KIRKA – Presiden Jokowi tolak usul Luhut soal tentara aktif masuk lembaga negara atau kementerian karena belum ada kebutuhan mendesak.
Hal itu ditegaskan Jokowi di sela-sela kunjungannya meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 11 Agustus 2022.
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ujar Presiden.
Pernyataan Jokowi menepis usulan tentara aktif masuk lembaga negara atau kementerian yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Menkomarves itu setidaknya sudah dua kali mengutarakan rencana pemerintah untuk memasukkan perwira TNI aktif di kementerian, instansi, atau lembaga pemerintah.
Pertama pada 2019, saat itu Luhut menepis tudingan yang menganggap masuknya TNI dalam kementerian akan kembali membangkitkan dwifungsi ABRI.
Dia mengklaim pemerintah telah memiliki kajian soal itu. Namun tak membeberkan secara lebih rinci.
Kini Luhut kembali menghidupkan wacana itu pada acara Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor pada Jumat pekan lalu. Ia berkata, undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian.
Dan saat ini, dengan tegas Presiden Jokowi tolak usulan Luhut soal tentara aktif masuk lembaga negara atau kementerian karena belum ada kebutuhan mendesak.
Penolakan serupa juga datang dari berbagai pihak, seperti anggota DPR RI, kelompok sipil masyarakat, dan akademisi.
Salah satu akademisi Universitas Lampung, Dr Dedy Hermawan, ini dengan lugas menyampaikan tentara aktif menduduki posisi dalam pemerintahan sipil bertentangan dengan amanat reformasi tahun 1998 lalu.
“Sepintas seperti kembali ke masa lalu, dimana militer masuk ke wilayah sipil. Kalau betul ada upaya, maksud, dan tujuan untuk membawa kembali perwira aktif militer masuk ke sipil, tentu ini suatu kemunduran bagi sistem bernegara kita,” ujar Dosen Administrasi Negara ini.
Baca Juga: Dedy Hermawan Tolak Tentara Aktif Masuk Instansi Pemerintahan
Menurut dia, konsolidasi penguatan demokrasi akan terhambat kalau militer dimasukkan dalam dunia sipil.
“Saya memandang (usulan) itu seharusnya dihentikan,” kata dia.
Wacana menghidupkan kembali dwifungsi tentara, lanjut dia, menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan kelompok sipil lainnya.
“Kenapa ada manuver membawa kembali militer masuk dalam dunia sipil? Militer tidak cocok menempati jabatan sipil yang menghormati perbedaan pemikiran, pandangan, dan sikap,” kata Dedy Hermawan.






