Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan 5 Parpol di Bandar Lampung

Verifikasi Faktual 9 Parpol di Bandar Lampung Tuntas
Tim Verifikator dari KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung saat melakukan Verifikasi Faktual di salah satu sekretariat parpol di Bandar Lampung. Foto: Josua Napitupulu

3. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

  • Jumlah Sampel: 325
  • Jumlah Memenuhi Syarat: 173
  • Jumlah Tidak Memenuhi Syarat: 152
  • Kesimpulan: Memenuhi Syarat

4. Partai Buruh

  • Jumlah Sampel: 296
  • Jumlah Memenuhi Syarat: 223
  • Jumlah Tidak Memenuhi Syarat: 73

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

  • Jumlah Sampel: 318
  • Jumlah Memenuhi Syarat: 191
  • Jumlah Tidak Memenuhi Syarat: 127
  • Kesimpulan : Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengatakan Tim Verifikator melakukan verifikasi terhadap jumlah sampel anggota di 5 paprol dengan tiga metode.

“Kita turun memverifikasi secara door to door. Kalau tidak ketemu, kita minta Penghubung Partai untuk menghadirkan. Kalau tidak bisa dihadirkan juga, kita bisa video call,” kata dia di Swiss-Belhotel Bandar Lampung pada Kamis, 8 Desember 2022.

“Dan semua partai sudah menyiapkan itu,” lanjut dia.

Anggota KPU Provinsi Lampung, Ismanto, ketika dihubungi pada Sabtu, 10 Desember 2022, sore, mengatakan 9 parpol nonparlemen untuk di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung dinyatakan MS atau memenuhi syarat.

“9 parpol nonparlemen di Lampung memenuhi ambang batas persyaratan sebesar 75 persen,” kata dia.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa parpol calon peserta pemilu dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan dengan memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi.

Dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Terkait hasil Verifikasi Faktual 9 parpol di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung, Ismanto enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Datanya ada di sistem (Sipol),” singkat dia.

Baca Juga: Bakal Calon Anggota DPD Disanksi Jika Serahkan Data Palsu