Sosok  

Harta Kepala BKD Lampung Yurnalis yang Disorot Karena Sistem Merit

Kirka.co
Kepala BKD Provinsi Lampung, Yurnalis. Foto: Istimewa.

Dalam pelaporan LHKPN yang kedua, Yurnalis mencantumkan jabatannya sebagai Sekretaris BKD Provinsi Lampung.

Seperti dilihat dalam laporannya itu, Yurnalis menyampaikan jumlah hartanya ke KPK pada 25 Februari 2021. Jenis LHKPN Yurnalis tersebut adalah Periodik untuk pelaporan LHKPN tahun 2020.

Merujuk pada dokumen laporannya ini, harta yang dimiliki Yurnalis meningkat drastis dibanding laporannya tahun lalu, yakni sebesar Rp 580.000.000.

Yurnalis mencantumkan kepemilikan hutangnya sebesar Rp 110.000.000. Ia juga mencantumkan kepemilikan kendaraan roda empat merek Toyota tipe Agya tahun 2015 yang ia tulis diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai sebesar Rp 90.000.000.

Kemudian, Yurnalis juga mencantumkan kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung yang ia tulis diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai sebesar Rp 600.000.000.

Berdasar pada laporan KASN BKD Provinsi Lampung dan empat daerah lainnya mendapatkan nilai “Buruk” dalam penilaian sistem merit KASN pada tahun 2021.

Baca Juga : Kekayaan Sekretaris Dinas Strategis Pemprov Lampung 

Hal ini didasarkan pada surat edaran yang disampaikan KASN pada tanggal 9 Februari 2022, dengan Nomor B-539 /KASN/2/2022 tentang penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) hasil penilaian penerapan sistem merit dalam menejemen ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.