Atas penitipan anaknya bernama Azzahra Fadhilla Amelia melalui SMMPTN Tahun 2022 untuk FK Unila, M Anton Wibowo memberikan uang Rp250 juta kepada Mahfud Santoso untuk diteruskan kepada mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
Dalam perjalanannya, Mahfud Santoso ditemani pegawai RS Urip Sumohardjo Bandar Lampung, Hanan Mubaror diduga menilap Rp50 juta dan hanya memberikan Rp200 juta kepada Profesor Karomani di kediaman mantan Rektor Unila tersebut.
Sementara itu, Musa Ahmad mengaku menitipkan calon mahasiswa FK Unila yang merupakan anak dari Kepala Kampung Mataram Udik di Lampung Tengah, Rudiyanto kepada Profesor Karomani di tahun 2022 lewat jalur SMMPTN.
Baca juga: Surat Vonis Penyuap Rektor Unila Ungkap Adanya Nominal Penerimaan Uang dari Bupati Lampung Tengah
Atas penitipan mahasisiwa FK Unila bernama Reni Adelia Ruli tersebut, Musa Ahmad mengaku tidak memberikan uang kepada Profesor Karomani.
Di sisi lain, Mualimin berstatus Dosen Agama Islam Unila diketahui seorang saksi yang merupakan orang kepercayaan Profesor Karomani untuk mengambil uang dari orang tua penitip calon mahasiswa Unila berkata lain.
Mualimin dalam kesaksiannya dalam surat vonis Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, menyebut dirinya mengambil uang dari Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad di tahun 2020 dan 2021 melalui mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.
Adapun kasus yang menyeret Otniel Sriwidiatmoko hingga Musa Ahmad ini berkaitan dengan perkara korupsi yang mendudukkan 3 orang terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang sejak 10 Januari 2023 lalu.
3 terdakwa itu di antaranya ialah:
1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
Penitipan calon mahasiswa baru diserta dengan pemberian suap dan gratifikasi dari orang tua penitip tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.
Suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila itu dinamai dengan kode sumbangan atau dikategorikan seolah-olah infak.
Sumbangan atau infak itu diduga dipergunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani, renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas.






