KIRKA – Harta kekayaan Direktur Utama PT Bank Lampung, Presley Hutabarat versi LHKPN telah dirilis oleh KPK dan dapat diakses publik melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga : Fahrizal Darminto Wajib Tegur Pejabat Bank Lampung Belum Lapor LHKPN
Berdasar pada situs e-LHKPN itu, Presley Hutabarat dicatat oleh KPK telah menyampaikan laporan hartanya sebanyak 2 kali. Yakni untuk LHKPN atas pelaporan tahun 2020 dan untuk LHKPN atas pelaporan tahun 2021.
Saat situs e-LHKPN itu diakses KIRKA.CO pada 11 Juni 2022, jenis LHKPN milik Presley Hutabarat tercatat sebagai LHKPN jenis Periodik dengan status sebagai Direktur Utama pada PT Bank Lampung.
Pada laporan LHKPN atas pelaporan tahun 2020, Presley Hutabarat menyampaikan kepemilikan hartanya kepada KPK sejumlah Rp 8.244.423.175.
Kemudian, pada laporan LHKPN atas pelaporan tahun 2021, Presley Hutabarat menyampaikan kepemilikan hartanya kepada KPK sejumlah Rp 7.718.000.000.
Dalam LHKPN atas pelaporan tahun 2021 tersebut, Presley Hutabarat memiliki harta dari sisi Tanah dan Bangunan yang bila ditotal senilai Rp 5.587.000.000. Tanah dan Bangunan itu terdiri dari 7 item dan disebut diperoleh atas hasil sendiri.
Presley Hutabarat melaporkan kepemilikan Tanah dan Bangunan seluas 270 m2/270 m2 di Kota Jakarta Selatan dengan nilai Rp 1.400.000.000.
Presley Hutabarat kemudian melaporkan kepemilikan Tanah seluas 446 m2 di Kabupaten Bogor dengan nilai Rp 60.000.000.
Selanjutnya Presley Hutabarat melaporkan kepemilikan Tanah dan Bangunan seluas 32 m2/32 m2 di Kota Medan dengan nilai Rp 100.000.000.
Ia juga melaporkan kepemilikan Tanah dan Bangunan seluas 32 m2/32 m2 di Kota Tangerang Selatan dengan nilai Rp 380.000.000.
Pria yang menyatakan diri lahir di Kota Medan ini juga melaporkan kepemilikan Tanah seluas 1264 m2 di Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai Rp 197.000.000.
Setelahnya ia juga melaporkan kepemilikan Tanah dan Bangunan seluas 385 m2/225 m2 di Kota Bandar Lampung dengan nilai Rp 1.200.000.000.
Pria kelahiran 23 Oktober 1965 ini juga melaporkan kepemilikan Tanah dan Bangunan di Kota Bandar Lampung seluas 1273 m2/698 m2 dengan nilai Rp 2.250.000.000.
Presley Hutabarat pun menyampaikan kepemilikan hartanya kepada KPK dari sisi Alat Transportasi dan Mesin. Harta Presley ini terdiri dari 2 unit mobil, yakni Toyota Camry (COP BRI) tahun 2015 seharga Rp 200.000.000 dan Toyota Altis (COP BRI) tahun 2012 senilai Rp 100.000.000.
Baca Juga : Harta Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto Versi LHKPN 2021
Mantan Pimpinan Wilayah BRI Kota Bandar Lampung mantan Pimpinan Wilayah BRI Kota Makassar ini kemudian melaporkan kepemilikan hartanya dari sisi Kas dan Setara Kas yang bernilai Rp 1.877.100.000.
Mantan Kacab BRI Pringsewu ini menyampaikan kepada KPK bahwa dirinya juga mempunyai utang. Utang dari alumni S2 Marketing Unila ini sejumlah Rp 46.100.000.






