KIRKA – Chusnunia Chalim mendampingi Menteri Desa PDTT Halim Iskandar membuka Sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum (Legal Assistance).
Baca Juga : NU & Para Kiai Sabuk Pengaman Bangsa Ditengah Krisis
Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (16/06/2022) di buka dengan ditandai pemukulan gong.
Menteri Desa PDTT Halim Iskandar mengatakan bahwa dasar dari kegiatan tersebut adalah Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa.
“Melalui undang-undang tersebut bangsa Indonesia telah membuat catatan penting tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ucapnya.
Dana desa menurut Halim Iskandar harus diprioritaskan untuk mengentaskan kemiskinan. Karena pemerintah menargetkan pada tahun 2024, Nol Persen Kemiskinan Ekstrim di Desa.
Sementara itu, Wakil Gubernur Chusnunia Chalim menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak, terutama Kementerian Desa PDTT.
Karena telah bekerjasama menyelenggarakan kegiatan tersebut, sehingga Pemprov Lampung dapat bersinergi dan bekerja bersama dengan semua pihak dalam mendorong percepatan pembangunan di desa.
Dengan adanya Dana Desa dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, meskipun dalam tahun 2020-2021 sempat terkendala dengan adanya covid-19.
“Harapan saya dengan adanya kegiatan ini, semoga dapat memberikan manfaat. Karena sebesar apapun Dana Desa tanpa pengelolaan yang baik tentu tidak akan maksimal manfaatnya bagi masyarakat desa,” tuturnya
Pembangunan di Provinsi Lampung sudah selaras dengan program pembangunan nasional yang diusung oleh Presiden Joko Widodo, yakni membangun dari pinggiran/desa.
Diantaranya dengan adanya program Smart Village yang terintegrasi dengan program Kartu Petani Berjaya yang bekerjasama dengan BUMDes melalui program Desamart dan E-Samdes.
Baca Juga : Gus AMI: Fokuskan Anggaran Negara untuk Vaksinasi
Melalui penerapan teknologi pada program Smartvillage, menurut Chusnunia. Kemudian, 19 Desa di Kabupaten Pringsewu telah melakukan pemilihan kepala Desa dengan menggunakan aplikasi E-Voting.
Bahkan Desa Hanura kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran telah dinobatkan oleh KPK sebagai 1 dari 10 Desa percontohan Desa Anti Korupsi.






