Dalam sangkaan perbuatannya, wanita asal Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, kabupaten Tulangbawang Barat tersebut, mentransfer uang yang diterima oleh 63 rekening penerima bantuan PKH, ke rekening pribadinya sendiri.
Puluhan rekening itu dapat ia kuasai lantaran dirinya sejak Januari 2021, telah dipercayakan untuk membantu Nur Khoiri, sebagai pengurusan Program Bantuan Pangan Non Tunai, atau biasa dikenal dengan sebutan agen E-Warung.
Lantaran Ari Tri Susilowati memegang rekening para penerima bantuan itu, dirinya pun mengetahui adanya pencairan dana bantuan dari Pemerintah ke 63 tabungan tersebut, dan ketika itu lah ia memiliki niat jahat untuk mengambil uang dari rekening dengan cara mentransferkan ke rekening pribadinya.
Atas perbuatannya, Terdakwa Ari Tri Susilowati pun disangkakan melakukan perbuatan dengan dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau dengan jeratan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Baca Juga : Jimmy Goh Dituntut 4 Tahun Karena Penggelapan
Dan dijadwalkan akan segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Menggala, pada Rabu pekan depan 9 Februari 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Kejari Tulangbawang, Hendra Dwi Gunanda.






