Hukum  

Fakultas Kedokteran UI Singgung Kasus Korupsi di Unila Usai Diterpa Kabar Nyogok Jalur SNMPTN

Fakultas Kedokteran UI
Universitas Indonesia (UI). Foto: Istimewa.

KIRKA – Fakultas Kedokteran UI menyinggung kasus korupsi yang terjadi di Unila ketika diterpa kabar miring.

Kabar miring itu berkait dengan adanya dugaan penyogokan di balik pelaksanaan SNMPTN untuk bisa masuk ke Fakultas Kedokteran UI.

Dugaan penyogokan dalam pelaksanaan SNMPTN di Fakultas Kedokteran UI ini disampaikan akun Twitter @sbmptnfess pada 19 Maret 2023.

“kaget bgt temen sender bisa”nya nyogok masuk fkui lewat jalur snmptn,” demikian keterangan yang dituliskan @sbmptnfess tersebut.

Fakultas Kedokteran UI
Tangkap layar @sbmptnfess yang menyebut dugaan nyogok jalur SNMPTN di Fakultas Kedokteran.

Hingga Selasa 21 Maret 2023, cuitan tersebut masih tersedia dan telah dijangkau oleh 102,8 ribu pengguna Twitter.

Baca juga: Kepala Poliklinik Unila Sempat Titip Anak ke Karomani

Lewat keterangannya di media, Dekan FK UI, Profesie Ari Fahrial Syam membantahnya.

Menurut dia, KPK telah mengawasi sejumlah fakultas favorit di Indonesia imbas dari kasus korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dkk.

“Informasi ini pasti tidak benar.Karena terus terang saja, setelah kasus Rektor Unila itu, fakultas-fakultas yang menjadi favorit sudah diawasi oleh KPK, termasuk FKUI,” kata dia pada 20 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang terjadi di Unila saat ini sedang dalam tahap penuntutan oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang.

Pada 14 Februari 2023, Kepala Poliklinik Unila, Evi Kurniawaty memberikan kesaksian di muka persidangan bahwa penitipan mahasiswa dinilainya dapat berlaku ketika penitipnya adalah dosen di kampus tempatnya bekerja.

Baca juga: Bersaksi Untuk Karomani Dokter Cantik Berkisah Sembari Tahan Tangis di Sidang Suap Unila

Menurut Evi Kurniawaty, penitipan yang dia lakukan sendiri dibarengi pemberian uang Rp100 juta ke Profesor Karomani dan yang terjadi di Unila, juga berlaku di Universitas Indonesia (UI).

Evi Kurniawaty menyampaikan hal itu ketika dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi terhadap persidangan 3 orang terdakwa.

3 terdakwa itu ialah, Profesor Karomani bersama mantan Warek I Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

3 terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi dari penitipan calon mahasiswa baru yang bersumber dari orang tua penitip.

Dugaan penerimaan suap dan gratifikasi ini diduga terjadi di dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur SBMPTN dan SMMPTN sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: Profil Lusmeilia Afriani dan Keterlibatannya Dalam Korupsi Unila

Suap dan gratifikasi di perkara ini memiliki kode infak atau sumbangan yang diduga digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Profesor Karomani.