Hukum  

Kepala Poliklinik Unila Sempat Titip Anak ke Karomani

Kepala Poliklinik Unila Sempat Titip Anak ke Karomani
Evi Kurniawaty, usai memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila, atas nama Terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri, di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa 14 Februari 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kepala Poliklinik Unila sempat titip anak ke Terdakwa Karomani selaku Rektor, untuk lolos menjadi Mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.

Baca Juga: Saksi Sidang Suap Unila Ngaku Serahkan Uang Pensiun Demi Luluskan Anak

Evi Kurniawaty, mengaku dirinya sempat cemas anaknya tak lolos dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada 2022 lalu, yang kemudian ia menghubungi Karomani guna meminta petunjuk jalan mulus untuk diterima sebagai Mahasiswa Unila.

“Saya pernah hubungi pak Karomani, saya konsultasi di 2022. Saya bilang anak saya urutan ke 10 di SMA ternama, saya minta tolong sama beliau, tapi terus disarankan masuk lewat SBMPTN atau jalur Mandiri,” ucap Evi, dalam keterangannya di persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila, di PN Tipikor Tanjungkarang pada Selasa 14 Februari 2023.

Mendengar keterangan itu, Jaksa pun bertanya terkait ada tidaknya pemberian sejumlah uang kepada Terdakwa Karomani, untuk meloloskan anaknya dalam Ujian Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tersebut.

Yang kemudian didapati pengakuan bahwa, meskipun anaknya dinyatakan lulus dalam penerimaan pada jalur SBMPTN di 2022 lalu, dirinya turut dimintai sejumlah uang sumbangan oleh Karomani.

“Ada nggak ibu menyerahkan sejumlah uang setelah diterima,” tanya Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Evi Kurniawaty.

“Sekitar seminggu atau dua minggu setelah pengumuman kelulusan, pak Budi Sutomo ke Poliklinik terus bilang saya dicari oleh pak Rektor. Terus saya hubungi pak Rektor, dia mengucapkan selamat, terus beliau bilang masalah sumbangan, katanya untuk meubelair (furniture gedung LNC),” jawab Kepala Poliklinik Unila tersebut.

“Beliau menyebutkan 100 juta, katanya itu sudah paling murah kalau orang lain 250 juta, katanya itu bukan buat saya (Karomani), itu buat pengisian meubel. Saya tanya kalau uangnya sudah ada harus diberikan ke siapa, terus dijawab pak Karomani diserahkan ke pak Budi,” lanjut Evi.

Baca Juga: Kesaksian Jilid I Budi Sutomo Ketika Diperiksa JPU KPK di Perkara Korupsi Unila

Merasa heran dengan keterangan pemberian uang itu, Jaksa kembali mempertanyakan alasan sesungguhnya dari saksi yang mau menyumbang, meski faktanya anak yang dititipkan telah lulus dalam seleksi.

Yang kemudian terungkap adanya ketakutan pribadi dari Evi Kurniawaty, yang khawatir anaknya akan dianulir, dan cemas jabatannya akan dicopot oleh Karomani, yang juga selaku atasannya di Kampus tersebut.

“Apakah benar alasan ibu memberi uang sesuai dengan keterangan di Penyidik, saya bacakan BAP anda ya. Alasan ibu memberikan uang itu saya khawatir kelulusan anak saya dapat dianulir. Saya khawatir Karomani akan mengganggu perkuliahan anak. Saya khawatir dengan jabatan sebagai Kepala Politeknik Unila akan diganti, sebab Karomani adalah atasan di Unila,” tanya Jaksa.

“Ia,” pungkas Evi Kurniawaty, usai dipertegas secara berkali kali oleh Jaksa dan Majelis Hakim.