Dua Tersangka Korupsi APBKam Tulangbawang Dilimpahkan ke Penuntut

Kirka.co
Suasana Pelimpahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi APBKam Bumi Sari Tulangbawang, Atas Nama Andi Hajar Pranoto dan Suryatin, Kamis 3 Februari 2022. Foto Arsip Kejari Menggala

“Kamis 03 Februari 2022, dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti Tahap II, dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang ke Penuntut Umum Kejari Tulangbawang, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBKam Bumi Sari tahun anggaran 2019,” ucap Kasi Intel Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna dalam rilisnya.

Para oknum perangkat Kampung tersebut, diketahui telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak November 2021 lalu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print -03/L.8.18/Fd.1/11/2021 atas nama Andi Hajar Pranoto, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print – 04/L.8.18/Fd.1/11/2021 atas nama Suryatin.

Baca Juga : Kadisdik Tuba Nassarudin Ditahan Kejaksaan 

Dan terhadap keduanya, kini Kejari Tulangbawang melaksanakan proses penahanan, dan menitipkannya ke Rumah Tahanan Negara Polres Tulangbawang selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan proses penuntutan.