KIRKA – Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022 kemarin. Vonis masing-masing 4 tahun penjara tersebut dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi.
Baca juga: Polda Lampung Disebut Ubah Jadwal Pemeriksaan Petinggi Koperasi Betik Gawi
Vonis yang diputuskan majelis hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang awalnya meminta agar keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
”Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni dan terdakwa II Isnu berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” demikian bunyi vonis terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi saat dibacakan majelis hakim.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri
Kedua terdakwa hasil pengembangan kasus korupsi e-KTP itu juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan menjalani pidana maksimal tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU KPK meminta agar keduanya dijatuhi vonis penjara 5 tahun karena telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Dalam surat tuntutan JPU KPK, keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain.
Baca juga: Komjak Nilai Peristiwa Oknum Jaksa di Lampung Utara Jadi Pembelajaran
Pihak lain itu di antaranya ialah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman; Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; Andi Agustinus alias Andi Narogong; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.
Kemudian, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.






