Hukum  

Divonis Korupsi Eks Kadisdik Tulangbawang Ajukan Kasasi

Kirka.co
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

Yakni vonis hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara, Uang Pengganti sejumlah Rp2.860.239.750 (dua milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) subsidair 5 tahun penjara.

Yang juga memberikan diskon hukuman sama terhadap Terdakwa lain di perkara ini atas nama Guntur Abdul Nasser, dengan vonis Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang yang memberikan hukuman penjara selama 5 tahun.

Serta denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara, dan Uang Pengganti Rp.710 juta, dengan subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga : Ada ASN Terlibat Korupsi DAK Pendidikan Tulangbawang

Diketahui sejauh ini Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Tulangbawang yang menangani perkara ini, baru mendaftarkan Kasasi atas vonis Hakim Pengadilan Tinggi atas nama Terdakwa Guntur Abdul Nasser.

Dan direncanakan baru akan mendaftarkan pernyataan Kasasi pula terhadap Putusan Banding Nasaruddin, pada hari ini, Rabu 15 Desember 2021.