Hukum  

Polda Tidak Merinci 11 Saksi Limbah Medis RSUS

Limbah Medis Ditemukan Di TPA Bakung

KIRKA – Limbah Medis milik Rumah Sakit Urip Sumoharjo di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung yang ditangani oleh Subdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Lampung masih dalam tahap penyelidikan.

Hingga kini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Hal tersebut dikatakan Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Mestron. Menurutnya, kasus proses penyelidikan hingga kini masih berjalan, “sampai hari ini sudah ada 11 saksi yang diperiksa”, katanya Senin (1/3/2021).

Baca Juga : Polda Jadwal Periksaan Limbah Medis RSUS

Namun, Mestron belum merincikan siapa siapa dari 11 saksi yang telah diperiksa.

Limbah Medis milik rumah sakit yang diduga limbah golongan B3 ini banyak ditemukan di tumpukan sampah TPU Bakung yang bercampur dengan limbah rumah tangga.

Dalam penelusuran beberapa waktu lalu di lokasi, sejumlah Limbah Medis mulai dari selang infus, botol sample darah, alat APD, berkas lengkap dengan nama RS Urip Sumoharjo hingga kantung plastik berwarna kuning bertuliskan INFEKSIUS banyak ditemukan dilokasi.

Terkait temuan ini, pihak RS Urip Sumoharjo saat dilakukan sidak oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung pada 17 Februari 2021 lalu sempat membantah bahwa limbah tersebut milik RS meski sejumlah berkas RS Urip banyak ditemukan di TPU.

Dalam penanganannya, Pihak Subdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Lampung telah mengambil beberapa sample dari lokasi ditemukannya Limbah tersebut.