KIRKA – Ketua NasDem Lampung dkk diyakini tidak mangkir kedua kalinya dari panggilan Jaksa KPK yang menangani persidangan perkara Unila di PN Tipikor Tanjungkarang.
Keyakinan ini diungkapkan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli merespons adanya panggilan kedua dari Jaksa KPK perkara Unila untuk Ketua NasDem Lampung dkk.
Adapun komposisi dari Ketua NasDem Lampung dkk ini ialah:
1. Ketua NasDem Lampung, Herman Hasanusi atau Herman HN.
2. Anggota DPRD Lampung yang juga politisi Partai NasDem Lampung, Mardiana.
3. Yanyan Saputra ajudan dari Herman HN.
Sebagai informasi, Herman Hasanusi atau Herman HN akan kembali dipersiapkan sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Februari 2023.
”Kalau kita timbang-timbang, yang bersangkutan tidak mungkin mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan Jaksa KPK,” kata Suadi Romli dalam keterangan tertulisnya pada 28 Februari 2023.
Baca juga: Ungkapan Jemput Paksa Jaksa KPK Muncul Ketika Ketua NasDem Lampung Herman HN Mangkir
”Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka Jaksa KPK akan melanjutkan opsi untuk memanggil ulang ketiga kalinya hingga dilakukan penghadiran dengan paksa. Kalau dihadirkan dengan paksa, ini pasti akan membuat citra organisasi dari yang bersangkutan dinilai buruk di mata publik di tengah masa menuju Pemilu 2024. Saya rasa yang bersangkutan akan hadir,” tambahnya.
Ketua NasDem Lampung dkk ini diketahui akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang terdakwa, yakni:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Tiga orang terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Dalam penerimaan suap dan gratifikasi ini, mantan Rektor Unila Karomani mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang dibangun berdasarkan inisiasi Karomani -merujuk pada kesaksian Dosen Fisip Unila, Maulana Mukhlis.
Herman HN sebelumnya dinyatakan mangkir tanpa konfirmasi atas panggilan Jaksa KPK untuk persidangan ke 11 di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Penetapan Hakim Untuk Panggil Paksa Herman HN Hingga Mardiana
Atas hal ini, Jaksa KPK perkara Unila memilih opsi untuk menghadirkan dengan paksa Herman HN berikut dengan saksi-saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan Jaksa KPK.
Herman HN dalam perkara ini diketahui berperan sebagai penghubung untuk Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Marzani kepada Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo.
Berkat bantuan Herman HN dan Yanyan Saputra, anak dari Marzani dapat lulus dalam pelaksanaan SMMPTN Tahun 2022 sebagai mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila.
Dalam prosesnya, Marzani tidak hanya melibatkan Herman HN melainkan Yanyan Saputra tetapi juga mantan Asisten III Pemkot Bandar Lampung, Sahprodi dan Thobroni.
Marzani mengaku memberikan uang kepada Budi Sutomo sejumlah Rp250 juta dan oleh Budi Sutomo selanjutnya diberikan dan dipergunakan untuk keperluan Karomani.
Sementara itu Mardiana ditengarai menitipkan anaknya sendiri untuk dapat lulus sebagai mahasiswa Unila dan memberikan uang Rp100 juta kepada Budi Sutomo sebagai sumbangan pembangunan gedung LNC.
Baca juga: Nama Herman HN Disebut Muncul Dalam BAP Saksi Kasus Unila
Dalam persidangan perkara Unila pada 28 Februari 2023 ini, Jaksa KPK menyiapkan sejumlah orang saksi di antaranya:
1. Herman HN.
2. Yayan Saputra.
3. Mardiana.
4. Radityo.
5. Nizam.






