KIRKA – Dicatat dalam dakwaan JPU KPK, Inspektorat wajib mintai keterangan Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar sebagai bentuk pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Tupoksi yang melekat pada lembaga Inspektorat Pemprov Lampung dinilai semestinya menjadi dasar untuk memintai keterangan Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar karena dikategorikan sebagai pemberi gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar terkait perkara korupsi Unila.
Permintaan agar Inspektorat Pemprov Lampung wajib mintai keterangan Kadis Pendidikan Lampung dikemukakan oleh Lampung Corruption Watch (LCW).
“LCW menilai Inspektorat semestinya menjalankan tugasnya dalam pembinaan ASN dengan misalnya memanggil yang bersangkutan,” ujar Ketua LCW, Juendi Leksa Utama pada 25 Januari 2023.
Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Abaikan Keberadaan Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi di Korupsi Unila
“Pemanggilan itu bisa dilakukan, karena fungsinya salah satu itu adalah pengawasan terhadap pegawai untuk kemudian dilaporkan hasil pengawasannya ke gubernur,” timpal dia lagi.
Berdasar pada laman resminya, Inspektorat Lampung diberikan tugas salah satunya untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai.
Adapun dugaan keterlibatan Sulpakar dalam kasus korupsi Unila adalah berkait dengan penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Berdasar pada surat dakwaan JPU KPK, berikut adalah uraian terhadap Sulpakar yang dikategorikan sebagai pemberi gratifikasi:
1. Pada tahun 2020, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2020 senilai Rp 150 juta.
Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.
2. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN Tahun 2021 senilai Rp 400 juta.
Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.
Baca juga: Alasan di Balik Tercatatnya Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi ke Rektor Unila
3. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2021 senilai Rp 250 juta.
Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.
4. Pada tahun 2022, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2022 senilai Rp 300 juta.
Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di rumah pribadi Karomani di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Harta Sulpakar Calon Pj Bupati Mesuji Versi LHKPN
Sulpakar adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji.






