Usai persidangan selesai, Taufik Hidayat mengaku kepada KIRKA.CO bahwa dirinya tidak memberikan penjelasan tentang peranan Desyadi yang berkenaan dengan pengurusan DID.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa Taufik Hidayat memang memberikan penjelasan tentang peran Desyadi.
Menurut Taufiq Ibnugroho, Taufik Hidayat sempat mengatakan bahwa uang Rp 1 miliar tersebut dimaksudkan agar Pemkab Lampung Utara pada tahun 2015 mendapat alokasi DID sejumlah Rp 7 miliar.
Baca Juga : Harta Kekayaan Desyadi yang Disebut-sebut KPK
“Tadi memang dijelaskan begitu oleh saksi Taufik Hidayat di persidangan. Tapi dia tidak tahu siapa orang Kementerian Keuangan yang berhubungan dengan Desyadi,” tutur Taufiq Ibnugroho.
Baca Juga : Fria Apris Pratama Bersaksi di Sidang Akbar Tandaniria
JPU KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, Desyadi akan diagendakan dipanggil menjadi saksi dalam sidang lanjutan.
Hal senada turut disampaikan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho.






