Pengungkapan itu diutarakan Taufik Hidayat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ia sampaikan kepada penyidik KPK.
Terbukanya isi BAP milik Taufik Hidayat ini karena ia ditanya tentang keterlibatannya tentang pemberian atau penyerahan uang-uang yang ia ketahui.
Awalnya, ia menjawab tidak ada. Menurut dia, ia hanya menerima fee proyek dari rekanan dan memberi fee yang ia kumpulkan ke mantan Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin dan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Namun kemudian Taufik Hidayat tak dapat lagi membantah pernyataan JPU KPK ketika JPU KPK membacakan ulang isi BAP miliknya yang mengurai tentang peran Desyadi untuk urus Dana Insentif Daerah.
Meski membenarkan hal itu, JPU KPK tidak lagi melanjutkan pertanyaan kepada Taufik Hidayat tentang peranan Desyadi.
JPU KPK hanya mendapat pengakuan dari Taufik Hidayat bahwa uang Rp 1 miliar yang dibawa Desyadi tersebut diberikan kepada orang yang disebutnya dari Kementerian Keuangan.






