Daftar Level PPKM di Lampung Hingga 18 Oktober

Kirka.co
Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Humas Setkab/Agung)

KIRKA – Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 4 Oktober 2021 dan berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober tersebut, tersisa enam kab/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Baca Juga : PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 6 September 2021 

“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 Oktober dengan cakupan Level 4 adalah enam kab/kota, sebelumnya adalah 10 kabupaten/kota,” ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rantas Evaluasi PPKM, Senin (04/10/2021) secara virtual.

Selanjutnya, sebanyak 44 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 292 kab/kota menerapkan Level 2, serta 44 daerah berada di Level 1.

“PPKM Level 3 pada 44 Kab/kota, ini perbaikan dari sebelumnya ada 108. PPKM Level 2 meningkat 292 Kab/kota, dari 249 sebelumnya. Kemudian untuk PPKM Level 1 ada di 44 Kab/kota, sebelumnya di 18 Kab/kota,” ujar Airlangga.

Baca Juga : Fahrizal Darminto Tunggu Instruksi Pusat Soal PPKM

Berikut rincian daerah penerapan PPKM di luar Jawa-Bali, khusus provinsi Lampung yang KIRKA.CO kutip dari setkab.go.id.

Provinsi Lampung, Level 2 diterapkan di:
1. Lampung Selatan,
2. Lampung Tengah,
3. Lampung Utara,
4. Lampung Barat,
5. Tulangbawang,
6. Tanggamus,
7. Lampung Timur,
8. Way Kanan,
9. Pesawaran,
10. Mesuji,
11. Tulangbawang Barat,
12. Pesisir Barat,
13. Kota Bandar Lampung,
14. Kota Metro

Sedangkan untuk Level 3 hanya di kabupaten Pringsewu.