Hukum  

Chusnunia Chalim Danai Pelarian Mutakin Staf Musa Zainudin

Chusnunia Chalim Mantan Bupati Lampung Timur, saat menjadi Saksi atas Terdakwa Mustafa Mantan Bupati Lampung Tengah di PN Tanjungkarang. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKAChusnunia Chalim danai pelarian Mutakin staf Musa Zainudin, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengulas hal-hal yang berkaitan dengan Mutakin.

Saat mantan Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainudin dan mantan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik dihadirkan sebagai Saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis lalu, 4 Maret 2021.

Kedua orang itu dimintai keterangannya sebagai Saksi untuk perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang secara kronologis waktu terjadi tindak pidananya berlangsung pada tahun 2016 sampai 2021.

Baca Juga : Hakim Buka Kemungkinan Hadirkan Purwati Lee-Cak Imin

Dalam persidangan itu, Taufiq Ibnugroho mengulas sosok Mutakin kepada Musa Zainudin. Menurut Musa, Mutakin adalah orang dekatnya.

Saat mengulas tentang Mutakin, jaksa juga mengulas tentang uang Rp 18 M dari Mustafa yang seyogyanya diberikan Mustafa kepada dua orang mantan kader DPW PKB Lampung utusan Nunik: Midi Iswanto dan Khaidir Bujung.