Menurut dia, barang bukti yang dipergunakan JPU dari hasil pemberkasan penyidik adalah dokumen-dokumen dan Surat Keputusan atau SK.
”Oh.. Itu dokumen-dokumen, SK SK,” jelas Ikhsan Fernandi Z kepada KIRKA.CO.
Sebagai informasi, Budi Utomo di dalam perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara tidak dihadirkan JPU KPK ke dalam ruang persidangan. Dalam perkara ini, penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Budi Utomo.
Baca Juga : KPK Mestinya Panggil Budi Utomo ke Sidang Akbar
Budi Utomo juga tidak dihadirkan JPU KPK di saat perkara korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang, kendati JPU KPK sempat menjadwalkan pemanggilan terhadap Budi Utomo.
Untuk perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Budi Utomo juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.






