KIRKA – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat selaku Tersangka kasus korupsi di KPK diduga kucurkan ratusan juta ke lembaga survei.
Uang itu diduga berkaitan dengan aliran uang korupsi yang menjerat Ben Brahim S Bahat.
Dugaan uang ratusan juta ke lembaga survei ini diketahui telah didalami KPK dengan melakukan permintaan keterangan kepada Saksi.
Saksi-saksi itu diketahui telah dimintai keterangan oleh Penyidik KPK.
Di antaranya mereka yang menjadi petinggi dari lembaga survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik.
Baca juga: KPK Beberkan Materi Pemeriksaan Manajer Keuangan Poltracking Indonesia
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dugaan aliran korupsi ke lembaga survei tersebut tengah didalami.
“Kami akan konfirmasi kembali kepada beberapa pihak. Apakah kemudian dugaan aliran uang dari tersangka ini dalam rangka untuk menaikkan elektabilitasnya dia ketika mencalonkan sebagai gubernur, termasuk mencalonkan sebagai anggota DPR.
Apakah ada kaitan dan lain-lainnya, tentu nanti kami akan dalami,” ujar Ali Fikri pada 4 Juli 2023.
“Maka kami panggil sebagai Saksi untuk dikonfirmasi apakah benar ada aliran uang yang ratusan juta itu yang diberikan oleh beberapa pihak atas perintah dari tersangka Bupati.
Artinya memang, untuk kepentingan pribadi kan, jadi bukan berkaitan dengan tugas-tugas kedinasan dari Bupati itu sendiri,” tambah Ali Fikri lagi.
Baca juga: KPK Periksa Petinggi Lembaga Survei Politik di Kasus Bupati Kapuas
Sebelumnya, Manajer Keuangan Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtyas pada 3 Juli 2023 kemarin diperiksa Penyidik KPK.
Hal itu diutarakan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 4 Juli 2023.
Menurut dia, Penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtyas.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng,” ujar Ali Fikri.
Ben Brahim S Bahat dan istrinya diketahui telah resmi ditetapkan Tersangka oleh KPK pada 28 Maret 2023 lalu.
Baca juga: KPK Tersangkakan Bupati Kapuas dan Istrinya, Diduga Terima Suap
Penetapan tersangka kepada Bupati Kapuas dan istrinya ini didasarkan atas dugaan penerimaan suap.
Demi kepentingan penyidikan, keduanya pun langsung ditahan.
Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara Negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemda Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.






