BPOM: Segera Lapor Bila Ada Efek Buruk Obat Tradisional

Kirka.co
Acara "Sosialisasi Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan: Pahami dan Laporkan Bila Terjadi," Senin (9/8/2021). Foto BPOM

KIRKAKepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa pelaku usaha wajib melaporkan hasil monitoring efek samping obat tradisional dan suplemen kesehatan secara berkala.

Tak hanya itu, BPOM juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan efek samping OTSK melalui https://t.co/Dd78FJZ2vq, aplikasi mobile e-mesot, dan berbagai kanal resmi Badan POM.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan POM dalam acara “Sosialisasi Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan: Pahami dan Laporkan Bila Terjadi,” Senin (9/8/2021)

“Hasil evaluasi akan dijadikan bahan evaluasi untuk penilaian kembali Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang beredar, dan mengambil tindakan pengamanan/penyesuaian yang diperlukan,” ujarnya

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional dan Kosmetik, Reri Indriani menambahkan bahwa penting memahami efek samping dari Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, sehingga dapat memonitor kejadian yang tidak diinginkan.