Hukum  

Berkelit Urusan Proyek, Juprius Kena Skak Hakim Efiyanto

Kirka.co
Suasana Gelaran Persidangan Perkara Tipu Gelap Modus Jual Beli Proyek, Saat Mantan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan, Juprius, Hadir Sebagai Saksi. Foto Eka Putra

“Saya bacakan ya pak keterangan bapak pada poin 12, bapak pernah dihubungi terdakwa Hasrul di 15 Juli 2020 melalui pesan Whatsapp (“paket Yudi BT dan Haji Sukri sudah tidak ada kejelasan, mereka mempertanyakan dananya dikembalikan saja, nggak enak bang, mereka mempertanyakan terus ke saya”) dan bapak balas (“saya tidak kenal mereka, itu urusanmu, jangan jual-jual nama saya, jangan lempar batu sembunyi tangan”), benar itu pak?” tanya Jaksa.

“Ia benar,” jawab Juprius.

Seraya mendengarkan sesi tanya jawab keduanya terkait percakapan pesan whatsapp tersebut, Hakim seketika kembali menyela dengan nada geram kepada Juprius, yang dianggap telah memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan ini.

“Berarti ada khan percakapan saudara masalah proyek dengan terdakwa, jangan dikata tolol Kami ini,” cetus Hakim Ketua Efiyanto D.

Sementara diketahui pada perkara tipu gelap ini sendiri, terdakwa Hasrul didakwa telah bersama Nurbuana yang menjadi saksi di perkara ini, menawarkan proyek kepada korban bernama Defriansyah dengan permintaan komitment fee senilai 12 persen dari nilai paket proyek.