“Seingat bapak sudah berapa kali bapak bertemu dengan Nurbuana dan terdakwa, dan membahas apa?” tanya Jaksa Nilam.
“Bertemu sama Nurbuana dua kali, bahas Pilkada, mereka berdua diajak ke tempat saya, keterangan Nurbuana tidak benar, saya tidak pernah main proyek, saya kerjaannya jual beli hasil bumi,” jawab Juprius.
Keterangan dari mantan Cabup Way Kanan itu pun segera disanggah oleh Hakim Efiyanto, yang turut mengingatkan kepada Jaksa untuk kembali membacakan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan miliknya.
“Sebentar Ibu Jaksa, coba bacakan saja BAP Juprius itu di poin pertanyaan 12, benar nggak itu coba tanyakan,” sanggah Hakim Ketua Efiyanto D, menyela tanya jawab Jaksa dan Juprius.
Pada pertanyaan poin tersebut, Juprius membenarkan pernah adanya pembicaraan antara dirinya dengan terdakwa Hasrul melalui pesan Whatssapp, yang diketahui berisikan tentang hal yang berkaitan dengan proyek, dan membuat Hakim curiga atas keterangan dalam BAP tersebut.






