Benturan Regulasi vs Misi Sosial: Izin SMA Siger Kandas, Pemkot Bandarlampung Pasang Badan

Benturan Regulasi vs Misi Sosial: Izin SMA Siger Kandas, Pemkot Bandarlampung Pasang Badan
Infografis yang menggambarkan polemik tajam perizinan SMA Siger antara Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, dan Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico. Foto: Arsip DBS/Kirka/Net/I

Kirka – Ambisi Pemerintah Kota Bandarlampung menghadirkan pendidikan gratis lewat SMA Siger 1 dan 2 kini membentur tembok tebal birokrasi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memutuskan untuk menolak menerbitkan izin operasional sekolah tersebut.

Hingga akhirnya memicu polemik antara penegakan standar pendidikan dan upaya penyelamatan anak putus sekolah.

Keputusan ini tidak diambil mendadak. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa penolakan didasari oleh hasil verifikasi faktual yang mengecewakan.

Di mata otoritas pendidikan provinsi, Yayasan Siger Prakarsa Bunda melakukan dua pelanggaran yang dikategorikan fatal, bukan sekadar cacat administrasi ringan.

Sorotan tajam Thomas tertuju pada jam belajar yang dinilai tidak masuk akal untuk jenjang sekolah menengah.

“Temuan kami, kegiatan belajar hanya berlangsung empat jam, dari pukul satu siang hingga lima sore.

“Ini jelas tidak memenuhi standar kurikulum yang mewajibkan minimal delapan jam pelajaran,” ungkap Thomas, dikutip pada Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menyiratkan kekhawatiran mendalam soal kualitas lulusan jika durasi belajar dipangkas separuh dari standar nasional.

Tak hanya soal jam belajar, legalitas tempat bernaung pun jadi batu sandungan.

SMA Siger diketahui beroperasi menggunakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, khususnya eks gedung SD tanpa status kepemilikan atau sewa mandiri oleh yayasan.

Dalam aturan pendirian sekolah swasta, independensi sarana prasarana adalah harga mati yang tak bisa ditawar.

Merespons penolakan keras dari provinsi, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, bereaksi.

Ia meminta pihak provinsi tidak melihat SMA Siger hanya dari kacamata aturan teknis yang kaku, melainkan melihat urgensi di lapangan.

Bagi Eva, SMA Siger adalah sekoci penyelamat bagi ribuan anak yang tercecer dari sistem zonasi dan terganjal biaya di sekolah swasta.

“Ini murni tugas pemerintah. Anak-anak ini kami sekolahkan gratis, fasilitas kami siapkan dari gedung SD yang kosong.

“Kalau bukan kita yang memperjuangkan nasib mereka, siapa lagi,” tegas Eva.

Politisi perempuan ini menekankan bahwa program tersebut bukan proyek asal jadi.

Pihaknya bahkan telah memobilisasi camat dan lurah untuk melakukan operasi jemput bola, menyisir lorong-lorong kota demi mencari anak yang sudah 2-3 tahun putus sekolah untuk kembali ke bangku pendidikan.

“DPRD sudah tahu, anggaran sudah disiapkan. Tujuannya satu: menekan angka putus sekolah di Bandar Lampung,” tambahnya.

Kini, situasi menemui jalan buntu (deadlock). Di satu sisi, Disdikbud Lampung berdiri tegak di atas aturan perundang-undangan demi menjaga marwah standar pendidikan.

Di sisi lain, Pemkot Bandarlampung bersikukuh pada narasi kemanusiaan dan hak dasar warga negara.

Jika titik temu tak segera didapat, ratusan siswa yang kadung menaruh harap pada SMA Siger terancam menjadi korban terbesar, mereka bersekolah, namun masa depan legalitas ijazah mereka masih abu-abu.