Bawaslu Usulkan Pilkada Serentak 2024 Ditunda

Bawaslu Apresiasi Hibah Tanah dan Bangunan dari Musa Ahmad
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kiri), bersama Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad (kanan), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah berupa aset tanah dan bangunan Pemda Lampung Tengah kepada Bawaslu RI di Jakarta, Sabtu (17/12). Foto: Arsip Bawaslu Lampung

KIRKA – Bawaslu usulkan Pilkada Serentak 2024 ditunda dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian dan Lembaga Negara.

Rakor ini diselenggarakan KSP (Kantor Staf Presiden) dengan tema “Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya” di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pemilihan kepala daerah (pilkada) atau Pemilihan 2024 sangat rawan berbagai permasalahan.

Mulai dari pelaksanaannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” kata Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.

Baca Juga: Birokrasi Berpolitik Lewat Rekrutmen Badan Ad Hoc

Salah satu potensi permasalahan yang dikhawatirkan terjadi pada Pilkada Serentak 2024 adalah gangguan keamanan.

“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” ujar dia.

Pada kesempatan tersebut, Rahmat Bagja juga mengungkap potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Dia menuturkan potensi permasalahan pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara; peserta pemilu (pemilihan); dan pemilih.

Bagja mengungkapkan, potensi permasalahan pertama ada pada aspek penyelenggara pemilu.

Dia mengungkapkan, beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih; pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara; atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

Pilkada Serentak 2024 diusulkan Bawaslu untuk ditunda.

Hal lainnya, lanjut Bagja, belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

“Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah,” kata dia.

Baca Juga: KPU Siapkan Skenario Pengadaan Logistik Pemilu 2024

Permasalahan kedua berasal dari aspek peserta pemilu seperti masih maraknya politik uang.

“Kemudian belum optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN, dan penggunaan APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak tertib,” ujar dia.

Lalu potensi permasalahan ketiga dari aspek pemilih. Bagja merasakan pengalaman pemilu maupun pemilihan lalu masih banyak menimbulkan berbagai masalah.

“Seperti kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoaks dan hate speech,” kata dia.

“Ini nanti kalau sudah penetapan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan hoaks dan hate speech akan ramai kembali. Kita perlu melakukan antisipasi,” lanjut Bagja.

Baca Juga: KPU Lampung Inventarisasi Pemilih DPTb dan DPK Pemilu 2024

Dalam mengidentifikasi permasalahan, jelas dia, Bawaslu pun melakukan upaya pencegahan melalui berbagai bentuk dan jenis strategi yang membutuhkan kerja sama lintas instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat luas.

“Kami melakukan identifikasi kerawanan seperti membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), melakukan program pendidikan politik dan memperluas pengawasan partisipatif,” kata dia.

Hanya saja, Bagja merasa potensi permasalahan terbesar dan paling banyak biasanya dalam gelaran pemilihan atau pilkada.

Oleh karena itu, Bawaslu usulkan Pilkada Serentak 2024 ditunda dari jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan pada 27 November 2024.

Baca Juga: Potensi Kerawanan Pemilu di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung