KIRKA – Birokrasi berpolitik lewat rekrutmen badan ad hoc pemilu memunculkan peluang bagi oknum atau aktor-aktor politik yang akan bersaing pada Pemilu 2024.
Pedoman teknis pembentukan badan ad hoc Pemilu 2024 ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Keputusan KPU menyebutkan bahwa proses regenerasi penyelenggara pemilu badan ad hoc PPK, PPS, dan KPPS, tidak lagi mempertimbangkan periodisasi, namun memerhatikan komposisi.
KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan komposisi anggota PPK, PPS, dan KPPS yang berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum, dan/atau pelajar atau mahasiswa.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Boleh Jadi PPK-PPS
Komposisi penyelenggara ad hoc ini memungkinkan birokrasi berpolitik dari aparatur pemerintah tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Apalagi PPS meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada pada wilayah kerja KPPS untuk melakukan penunjukan calon anggota KPPS.
Rekrutmen badan ad hoc pemilu memunculkan peluang birokrasi berpolitik mengingat KPU bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan proses rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS.
Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Darmawan Purba, menjelaskan potensi birokrasi berpolitik lewat rekrutmen badan ad hoc pemilu disebabkan minimnya partisipasi masyarakat.
“Kesediaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam agenda pemilu tidak terlalu antusias dan terbatas. Tidak tertarik atau tidak percaya pada sistem. Ada juga karena faktor ideologis dan politis,” kata dia saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2022.
Hal tersebut kemudian dihadapkan pada proses rekrutmen badan ad hoc yang membutuhkan waktu dan biaya.
“Sehingga memunculkan peluang untuk kelompok-kelompok tertentu yang memiliki agenda melalui jaringan birokrasi di masyarakat,” ujar Darmawan Purba.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa mereka memiliki akses kepada penyelenggara,” lanjut dia lagi.
Menurut Darmawan Purba, proses rekrutmen badan ad hoc pemilu adalah bagian dari pendidikan politik bersama, bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugasnya.
“Peran pemerintah besar untuk menyukseskan pemilu. Mereka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat,” jelas dia.
Di samping itu, lanjut Darmawan, KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen harus memastikan bahwa proses rekrutmen badan ad hoc berlangsung terbuka.
“KPU dan Bawaslu harus mendorong proses rekrutmen yang kompetitif dan transparan tidak terbelenggu pada label administratif ‘data yang dikecualikan’,” kata dia.
Darmawan Purba berharap rekrutmen penyelenggara ad hoc pemilu berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, pendidikan politik, dan terhindar dari tarik menarik kepentingan.
Baca Juga: Anggota PPK Pesawaran Dilantik






