Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 Dilantik 16 – 20 Agustus

18 Perempuan Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Provinsi Lampung.

KIRKA – Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 dilantik pada 16 – 20 Agustus 2023 dari yang semula dijadwalkan 14 – 16 Agustus 2023.

Bawaslu RI mengubah jadwal pengumuman dan pelantikan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2023 – 2028.

Perubahan jadwal tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam pertimbangannya menyebutkan perubahan jadwal pengumuman dan pelantikan menyikapi dinamika tahapan seleksi.

“Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan dinamika tahapan seleksi, sehingga diperlukan beberapa perubahan serta penyesuaian pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028,” ujar Rahmat Bagja dalam keputusannya.

Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 dilantik serentak di 514 kabupaten/kota se-Indonesia pada 16 – 20 Agustus 2023.

Bawaslu mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028.

Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebelumnya dijadwalkan pada Sabtu 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023.

Kemudian, pelaksanaan Pelantikan dari yang semula Senin 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023.

Jadwal Pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih 2023 – 2028 berubah.

Sebelumnya, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan acara pelantikan akan berlangsung pada 15-16 Agustus 2023.

“Tapi, kami belum bisa memastikan jadwal pengumuman karena hal itu melalui mekanisme pleno yang memakan waktu,” ujar Imam di Bandarlampung, Rabu (9/8/2023) lalu.

Dia menyampaikan 122 Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 dari 15 kabupaten/kota se-Lampung telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) pada 3-5 Agustus 2023.

“Kapasitas Bawaslu Provinsi Lampung dalam konteks ini hanya mengamati, tetapi kami diberikan form instrumen penilaian dari Bawaslu RI,” kata Imam.

Form instrumen penilaian dilaporkan langsung secara daring kepada Bawaslu RI melalui aplikasi. Sementara, pelaporan hasil SSGD secara manual diserahkan pada Rabu (9/8/2023).

Imam memastikan bahwa pengumuman hasil SSGD dilakukan serentak di 514 kabupaten/kota se-Indonesia sebelum 14 Agustus 2023.

“Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia berakhir pada 14 Agustus 2023. Artinya pengumuman tidak boleh melebihi tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Imam.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menambahkan bahwa penilaian SSGD Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 merupakan kewenangan Bawaslu RI.

“Kewenangan finalnya ada di Bawaslu RI,” tegas Iskardo.

Diketahui, pelantikan serentak anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 di 514 kabupaten/kota se-Indonesia akan menjadi pelantikan terbesar dalam sejarah tanah air.

Baca Juga: Daftar Petahana di SSGD Bawaslu Kabupaten/Kota