Nah untuk SBMPTN ini, proses penitipan saksi untuk mahasiswa baru ini, seperti apa pak Asep?
Asep Sukohar: Kalau proses penitipannya sama pak. Jadi, menitipkan kartu (peserta), terus saya menyampaikan. Nanti setelah menyampaikan, biasanya itu rektor diundang di Jakarta. Rektor, wakil rektor I biasanya membawa tim teknis.
Baca juga: Kolaborasi Asep Sukohar dan Budi Sutomo di Korupsi Unila
Dan sama seperti ini, diberikan username dan password untuk menyampaikan titipan-titipan itu.
Charles Kholidy: Ohh jadi tetap ada jalur titipan di proses SBMPTN ini ya pak. Tetap dimungkinkan begitu.
Asep Sukohar: Iya, setahu saya begitu.
Charles Kholidy: Tapi titipannya secara berjenjang lagi? Tidak hanya putus di rektor Unila? Tetapi dititipkan lagi ke panitia pusat atau cukup di rektor Unila?
Asep Sukohar: Jadi pertemuan undangan dari kementerian itu, dihadiri seluruh rektor PTN se-Indonesia. Dan itu memang diberikan username dan password. Tapi ada yang mau menggunakan, tetapi ada juga yang tidak mau menggunakan (username dan password). Setahu saya ya pak.
Charles Kholidy: Oke cukup.
Sebagaimana diketahui, Asep Sukohar diperiksa sebagai saksi saat itu bersama dengan Budiyono selaku Ketua Pengendali Internal Unila.
Semestinya, saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu berjumlah 5 orang. Namun, 3 orang dinyatakan JPU KPK tidak hadir disertai dengan alasan yang dilampirkan dalam surat.
Mereka yang tidak hadir dan diklaim akan dipanggil kembali dalam persidangan selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie.
2. Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam.
3. Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman yang juga Ketua BKS PTN Wilayah Barat.






