KIRKA – Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Penyidikan kasus dugaan korupsi.
Gde Sumarjaya dijadikan sebagai Saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan.
Anggota DPR RI itu dipanggil KPK bersama dengan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020 Pius Rahardjo.
Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 11 Desember 2023.
“Pemeriksaannya berlangsung hari ini, 11 Desember 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK.
Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi untuk Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Proyek APD Covid-19 Kemenkes Disidik KPK!
Proyek APD pada masa pandemi Covid-19 di Kemenkes memang sedang ditangani oleh KPK.
KPK menyebut nilai proyek APD Covid-19 di Kemenkes pada Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 itu sebesar Rp3 triliun.
Hal ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat, 10 November 2023 lalu.
“Terkait dengan Kemenkes, jadi betul KPK saat ini sedang melakukan proses Penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri atau APD di masa pandemi Covid-19 di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020 sampai 2022.
Proyek pengadaan APD itu punya nilai proyeknya Rp 3 triliun,” ungkap Ali Fikri di Jakarta.
Ali Fikri menerangkan bahwa nilai proyek APD Covid-19 di Kemenkes itu digunakan untuk membelanjakan 5 juta set APD.
Baca juga: Hasbi Hasan Didakwa Terima Rp12,2 M Urus Perkara Kasasi
“Dan nilai dengan Rp3 triliun tadi, untuk 5 juta set APD,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan bahwa Penyidik KPK telah menetapkan beberapa pihak menjadi Tersangka di kasus itu.
Namun karena masih dalam pelengkapan berkas Penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja identitas para Tersangka.
Sejurus dengan Penyidikan yang berjalan, Penyidik KPK mengajukan 5 nama ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk dicegah bepergian ke luar negeri.
“Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta,” sebut Ali Fikri.
Pencegahan supaya tidak dapat bepergian ke luar negeri ini, sambungnya, dilakukan demi kepentingan proses Penyidikan.






