Anggota Bawaslu Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Sementara

Anggota Bawaslu Gorontalo Erman
Anggota Bawaslu Gorontalo Erman Katili yang diberhentikan sementara dan dijatuhi Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP. Foto: Istimewa.

KIRKA – Anggota Bawaslu Gorontalo Erman Katili diberhentikan sementara berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Erman Katili selaku Pihak Teradu selain diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Gorontalo, juga dijatuhi Sanksi Peringatan Keras.

Penjatuhan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara tersebut tertuang dalam Putusan DKPP untuk perkara bernomor: 117-PKE-DKPP/IX/2023.

Hal ini sebagaimana diutarakan DKPP saat pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023 kemarin.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan, Teradu terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

Baca juga: Rahmat Bagja Dkk Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

DKPP menilai bahwa Pemberhentian Sementara terhadap Erman Katili berlaku sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu secara ilegal.

Serta, lanjut DKPP, setelah diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan Teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Gorontalo Lismawy Ibrahim pernah angkat bicara soal status Erman Katili yang terdaftar sebagai Sekretaris PKP Gorontalo.

Menurut Lismawy, hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa nama Erman Katili dicatut.

”Itu kita sudah klarifikasi, hasil klarifikasi dari bersangkutan beliau menyampaikan namanya dicatut sebagai pengurus partai politik,” kata pada Agustus 2023 lalu.

Untuk informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 117 ayat 1 UU Pemilu, telah diatur syarat untuk menjadi Anggota KPU dan Bawaslu.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan untuk Ketua Bawaslu

Salah satunya yakni tidak menjadi pengurus partai politik.

Syarat dalam Undang-Undang tersebut, dibenarkan juga oleh Lismawy Ibrahim.

”Jadi sebagai persyaratan sebagai penyelenggara baik dari KPU sampai Bawaslu. Salah satu persyaratanya itu tidak bisa menjadi pengurus partai politik. Karena untuk menjaga kita netralitas.

Ada poin ke-9 yang mana di situ tertulis jika ingin mendaftarkan diri sebagai anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon,” katanya.