Opini  

Alih Fungsi GOR Saburai dan Elephant Park Lampung, Mungkinkah Endingnya Berjaya?

Alih Fungsi GOR Saburai dan Elephant Park Lampung, Mungkinkah Ending Berjaya?
Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Yusdiyanto S.H., M.H: Alih Fungsi GOR Saburai dan Elephant Park Lampung, Mungkinkah Ending Berjaya? Foto: Arsip FH Universitas Lampung

KIRKA – Menyoal alih fungsi GOR Saburai dan Elephant Park Lampung atau Taman Gajah di Kota Bandar Lampung, mungkinkah endingnya Berjaya?

Membaca berita hangat terkait tukar guling dan alih fungsi GOR Saburai dan Elephant Park oleh Pemerintah Provinsi Lampung menjadi tempat ibadah yang dilakukan oleh salah satu pengusaha tersohor di Indonesia, kembali mencuat dan menjadi menjadi pembicaraan di beberapa grup media sosial.

Mesti diletakkan, bahwa yang dipersoalkan bukan pada pembangunan tempat ibadahnya, tetapi proses alih fungsi lahan menurut hukum harus menjadi perhatian utama. 

Dari penelusuran, rencana alih fungsi ini bermula di awal tahun 2020 tepatnya 6 bulan setelah Gubernur Lampung kini (baca: Arinal Djunaidi) dilantik.

Mungkin dengan dalih melaksanakan misi pertama dari enam misi untuk mewujudkan visi Rakyat Lampung Berjaya: “Menciptakan kehidupan yang religius (agamis), berbudaya, aman, dan damai” maka rencana tersebut dilaksanakan.

Lama redup, tiba-tiba di pertengahan tahun 2023 telah dimulai pembangun.

Pertanyaannya sederhana, apakah ruislag aset tersebut atau alih fungsi GOR Saburai dan Elephant Park Lampung sudah memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan?

Akar Masalah

Berdasarkan penelusuran, alih fungsi lahan tersebut dilaksanakan bermula dari Surat Gubernur Lampung No. 451/0726/VI.02/2020 perihal Pembangunan Masjid Al Bakrie yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung tertanggal 28 Februari 2020.

Adapun isi surat tersebut menginformasikan bahwa Yayasan Bakrie Amanah berencana membangun masjid yang termegah di Provinsi Lampung sebagai fungsi tempat ibadah dan pengembangan budaya Islam di Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Di lokasi tersebut telah ada Gelanggang Olahraga atau GOR Saburai dan Elephant Park milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Dasar pertimbangan, pembangunan masjid dibiayai seluruhnya oleh Yayasan Bakrie Amanah yang selanjutnya akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Pendapat Hukum Ruislag GOR Saburai dan Elephant Park

Hemat penulis, dasar hukum dalam penghapusan aset GOR Saburai dan Elephant Park Lampung ini adalah sebagai berikut.

1. Pasal 331 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk (a) tanah dan/atau bangunan atau (b) selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Jadi berdasarkan aturan tersebut, penghapusan aset GOR Saburai dan Elephant Park harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Lampung, karena aset tanah dan bangunan yang akan dihapuskan nilainya di atas Rp5 miliar.

Persetujuan yang dimaksud dalam hal ini, DPRD Provinsi Lampung terlebih dahulu wajib membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pelepasan Aset, kemudian disetujui melalui mekanisme Paripurna Pelepasan Aset. 

Baca Juga: DPRD Lampung Kritisi Wacana Pembangunan Masjid Raya Al Bakrie

Dalam hal ini, semestinya Gubernur dan DPRD belajar dari peristiwa tukar guling di masa lalu terhadap GOR Saburai dengan tanah di Kemiling di era Gubernur Sjachroedin yang akhirnya batal atau tidak terealisasi.

2. Pasal 67 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Undang-undang ini menyatakan setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, alih fungsi GOR Saburai dan Elephant Park Lampung, dalam peristiwa ini, menjadi tempat ibadah atau kegiatan lain di luar olahraga. 

Dan yang menjadi kurang wajar adalah GOR Saburai ditukar dengan PKOR Way Halim. Hal ini sangat tidak masuk akal, sesama barang milik daerah ditukar guling (ruislag) peruntukannya, padahal sama-sama sebagai tempat fasilitas olahraga.

3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2018.

Permenpora ini tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menurut aturan ini, pengertian tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan antara pemerintah pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai yang seimbang.

Dalam Pasal 53 Permenpora Nomor 7 Tahun 2018, Tukar Menukar Barang Milik Negara dilaksanakan dengan pertimbangan salah satunya adalah untuk optimalisasi Barang Milik Negara.

Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pihak (a) Pemerintah daerah; (b) Swasta; dan seterusnya. 

Berdasarkan peraturan tersebut dapat diketahui bahwa GOR Saburai dan Elephant Park tidak dapat serta-merta dihapuskan.

Bila harus dihapuskan, dalam hal ini, Yayasan Bakrie Amanah sebagai pihak yang menerima aset harus melakukan pergantian di tempat lain. Menyiapkan lahan yang lebih luas dan bangunan olahraga yang lebih lengkap dan modern sesuai dengan taksiran harga tanah dan bangunan yang dihapuskan saat ini.

Renovasi GOR Saburai Lampung senilai Rp5,4 miliar dihentikan Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil penelusuran di tahun 2019, Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung melaksanakan renovasi GOR Saburai.

Proyek ini memiliki HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp5.499.998.270 dengan Pelaksana adalah C.V. Teguh Wijaya. Tetapi, proyek tersebut baru berjalan 50% lebih sudah diputus kontrak oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Alasan penghentian renovasi GOR Saburai:

Pertama, berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor: 028/3686/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 tentang Rekomendasi Persetujuan Peniadaan Prasarana Olahraga yang ditujukan Kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.

Kedua, berdasarkan Surat Dinas Cipta Kerja dan Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Lampung No. 640/1162/V.03.1/2019, perihal Pemberhentian Pekerjaan Renovasi GOR Saburai dengan alasan rencana pembangunan masjid termegah di Provinsi Lampung dan apabila pekerjaan tersebut dilanjutkan maka tidak bermanfaat.

Kesimpulan dari Proses Alih Fungsi GOR Saburai & Elephant Park Lampung 

Dari pandangan tersebut, ada beberapa saran yang perlu dilakukan.

1. DPRD Provinsi Lampung sebelum memberikan persetujuan perlu membentuk Pansus Pelepasan Aset GOR Saburai dan Elephant Park Lampung. Sehingga dapat dijadikan alasan apakah DPRD Provinsi Lampung dapat menyetujui dan menolak memberikan rekomendasi tersebut.

2. Penghentian proyek renovasi GOR Saburai yang telah terlaksana 55,73% yang bersumber dari Dana APBD tahun 2019.

3. Penghapusan Aset GOR Saburai dan Elephant Park Lampung yang diganti dengan PKOR Way Halim secara hukum tidak dapat dibenarkan.

Semestinya Pemerintah Daerah Provinsi tidak menggunakan PKOR Way Halim sebagai pengganti lahan dan bangunan, tapi mencari lahan yang lebih luas dan membangunnya terlebih dahulu untuk mengganti aset yang diambil alih.

4. GOR Saburai dan Elephant Park Lampung merupakan public space atau icon public yang memiliki riwayat dan cerita panjang bagi tiap generasi yang ada di Kota Bandar Lampung.

Terakhir, sebelum pelepasan dilakukan, perlu dipertimbangkan dan diperhitungkan secara cermat dengan kehati-hatian karena pelepasan dan tukar guling objek tersebut sangat dekat dengan kongkalikong (sebut: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) terlebih sensitivitas publik.

Jangan sampai niat baik membangun sarana ibadah dan menunaikan komitmen “Berjaya”, lalu mengorbankan kepentingan ruang publik, history, dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terima kasih.

Alih Fungsi GOR Saburai dan Elephant Park Lampung, Mungkinkah Endingnya Berjaya?

Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Yusdiyanto S.H., M.H.