Hukum  

Alasan di Balik Tercatatnya Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi ke Rektor Unila

Alasan di Balik Tercatatnya Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi ke Rektor Unila
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar. Foto: Dokumentasi Pemkab Mesuji.

”Sulpakar kemudian di dalam catatan Karomani selalu muncul, ‘teman Sulpakar’. (Kenapa begitu?) Karena Karomani susah mengingat nama orang itu (orangtua penitip calon mahasiswa Unila), begitu,” tandasnya.

Berikut ini merupakan rincian penerimaan uang oleh Karomani di dalam surat dakwaan JPU KPK yang akhirnya menjadikan Sulpakar sebagai pemberi gratifikasi dalam perkara korupsi Unila:

1. Pada tahun 2020, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2020 senilai Rp 150 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.

2. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN Tahun 2021 senilai Rp 400 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.

Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila

3. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2021 senilai Rp 250 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.

4. Pada tahun 2022, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2022 senilai Rp 300 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di rumah pribadi Karomani di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Sulpakar sebagaimana diketahui adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji.

Sulpakar  di sisi lain juga diketahui telah tercatat sebagai saksi terperiksa dan pernah dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa ketika penyidikan perkara korupsi yang menjerat Karomani dkk ini masih berjalan.

Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Ditanyai KPK Soal Tarif Korupsi Unila

Materi surat dakwaan JPU KPK terhadap Karomani ini setidak-tidaknya menjawab alasan mengapa Sulpakar dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 November 2022 lalu.