KIRKA – Usai mendapatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, Sukriadi Siregar selaku kuasa hukum terdakwa Yuyun Maya Saphira, mengharapkan Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera menindaklanjuti keterlibatan Rinawati dalam perkara korupsi pajak Minerba Lampung Selatan.
Baca Juga : Kejati Lampung Mungkinkan Babak Baru Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan
Kepada KIRKA.CO, Kamis sore 19 Agustus 2021 kemarin, Sukriadi Siregar menyampaikan harapannya tersebut terkait penerapan hukum dari Korps Adhyaksa dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, yang menurutnya seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau.
“Kita lihat dari fakta hukum pada pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang, yang juga dikuatkan putusannya oleh Hakim PT Tipikor Tanjungkarang, bahwa disebutkan Rinawati selaku Bendahara diduga turut terlibat dalam peristiwa korupsi, maka saya berharap hal itu dapat ditindaklanjuti segera oleh Kejati Lampung,” ungkap Sukriadi.
Baca Juga : Nama Rinawati jadi Pertimbangan Putusan Hakim dalam Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan
Diketahui dalam surat putusannya, nama Rinawati yang berstatus selaku Bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan, disebutkan oleh Majelis Hakim pada pembuktian pasal 55 KUHP yang disangkakan kepada Yuyun Maya Saphira, ia tercantum sebagai seorang yang turut serta berperan melakukan pemungutan pajak “Ilegal” kepada para wajib pajak.
Sehingga Hakim pun menilai bahwa Rinawati juga patut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran diduga turut terlibat dalam tercapainya tujuan korupsi, dengan tugasnya yakni sebagai pembuat Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya menjadi dasar para terdakwa untuk menagih pajak diluar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Vonis Uang Pengganti Rp2,2 Miliar, Yuyun Maya Saphira Banding
Sementara saat disinggung upaya hukum selanjutnya usai putusan Banding diterima, ia berucap pihaknya masih akan mempertimbangkannya “Ya kita lihat nanti, kami berembuk dulu, kalau klien kami memintanya ya kami ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung nanti,” terangnya.
Dalam perkara korupsi ini sendiri, empat terdakwa yang telah diadili di persidangan antara lain Yuyun Maya Saphira selaku Kepala Bidang Energi, Soma Mudawan Perkasa selaku Tenaga Kerja Sukarela , M. Efriansyah Agung selaku staf Bidang Energi, dan Marwin selaku Kasi Pengusahaan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan.
Baca Juga : Hakim Kuatkan Vonis PN Tanjungkarang Di Perkara Korupsi Pajak Minerba
Keempatnya terbukti melakukan korupsi Pajak Minerba pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan, sejak tahun 2016 hingga 2019 dengan total kerugian negara yang diakibatkan sebesar Rp.2.346.186.300 (dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).






