Hukum  

Kejati Mungkinkan Babak Baru Korupsi Pajak Minerba

Kirka.co
Kasi Penkum Kejati Lampung Andre W Setiawan. Foto Eka Putra

KIRKA – Nama Bendahara Disperindag  Lampung Selatan, Rinawati, disebut dalam amar putusan Majelis Hakim di putusan terdakwa Yuyun Maya Saphira.

Rinawati dianggap sebagai orang yang turut berperan dalam perkara korupsi pajak minerba Lampung Selatan, segera direspon pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Andrie W. Setiawan, Kejati Lampung menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan perkara korupsi tersebut, dan memungkinkan akan adanya pengembangan perkara sesuai dengan putusan yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : PT Tanjungkarang Kuatkan Vonis Korupsi Pajak Minerba

“Salinan putusan perkara minerba Lampung Selatan sudah sampai ke pimpinan, dan terkait bunyi pertimbangan pada amar putusan Majelis Hakim terkait Rinawati kemungkinan akan dilakukan pengembangan, dengan catatan apabila putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” jelas Andrie, Kamis 29 Juli 2021.

Diketahui perkara tersebut, kini tengah memasuki tahap Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang didaftarkan pada 14 Juli 2021 kemarin, yang dilayangkan oleh terdakwa Yuyun Maya Saphira melalui Kuasa Hukumnya, Sukriadi Siregar.

“Ini kan terdakwanya sendiri melayangkan banding, nanti mungkin saja juga melayangkan kasasi, jadi kita menunggu keputusan itu sampai berkekuatan hukum tetap, artinya kan bisa ada kemungkinan putusan di tingkat peradilan lebih tinggi pada poin pertimbangan terkait rinawati itu ikut berubah, maka nanti keputusan inkracht itu akan menjadi dasar pengembangan, kita tunggu,” ungkapnya.

Dalam amar putusan terdakwa Yuyun Maya Saphira tersebut, Majelis Hakim mencantumkan nama saksi Rinawati pada pertimbangan dalam pembuktian unsur Pasal 55 KUHP, yang dinilai telah secara sadar ikut berperan dalam tercapainya tujuan korupsi tersebut, dengan peranannya yang membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Surat yang dibuat oleh Rinawati itulah yang pada akhirnya menjadi dasar para Terdakwa pada perkara Korupsi Minerba Lampung Selatan, untuk menagih pajak secara ilegal dari para wajib pajak, lantaran diketahui seharusnya pajak sudah tak lagi disetorkan melalui BPPRD, tempat dimana para terdakwa berdinas.

Dan akibat perilaku korup gerombolan tersebut, negara telah dirugikan sebesar total Rp2.346.186.300 (dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).