KIRKA – Perkara Tindak Pidana Korupsi pajak Minerba Kabupaten Lampung Selatan, sepertinya akan kembali memasuki babak baru di jilid ke dua, hal tersebut disebabkan lantaran tersebutnya nama seorang saksi bernama Rinawati dalam amar putusan Hakim, pada pembuktian Pasal 55 KUHP.
Baca Juga : Rinawati Ngaku Inisiatif Pribadi Bakar Dokumen
Penyebutan nama Bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Selatan, Rinawati, dalam amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, turut dibenarkan oleh Sukriadi Siregar, selaku kuasa hukum terdakwa Yuyun Maya Saphira.
Ia membeberkan bahwa pada pembuktian pasal 55 KUHP yang disangkakan kepada kliennya tersebut, turut dicantumkan nama Rinawati sebagai seorang yang telah turut serta berperan melakukan pemungutan pajak “Ilegal” kepada para wajib pajak, sehingga Hakim menilai dirinya pun patut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dalam amar putusan Majelis Hakim pada perkara Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan, selain ke empat terdakwa, Hakim mencantumkan nama saksi Rinawati, ia dinilai secara sadar oleh Hakim telah ikut berperan dalam tercapainya tujuan Korupsi tersebut, dengan tugasnya yang membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah,” ungkap Sukriadi Siregar.
Baca Juga : Intji Indriati dan Qodratul Ikhwan Saksi Sidang Korupsi
Sukriadi pun menambahkan, bahwa keempat terdakwa dan Rinawati selaku Bendahara dinilai telah melengkapi satu sama lain, dengan peranannya masing-masing yang pada akhirnya memenuhi secara sempurna unsur dari Pasal 55 KUHP.
“Jadi pada putusan tersebut di pembuktian, Hakim menyatakan para terdakwa dan Rinawati memiliki peranannya sendiri-sendiri untuk saling melengkapi, sehingga kualifikasi sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi secara sempurna,” tegasnya.
Ia pun berharap, Jaksa dapat segera melaksanakan amar putusan tersebut sebagai dasar pengembangan perkara, yang mungkin saja akan ada tersangka lainnya selain Rinawati yang diketahui telaj dipastikan terlibat oleh Majelis Hakim.
“Saya harap dari amar putusan tersebut, Jaksa bisa segera melakukan pengembangan perkara ini, bisa jadi ini akan membuktikan kalau pola korupsi semacam ini telah menjadi tradisi, dan terjadi jauh sebelum masa jabatan Yuyun Maya Saphira,” pungkas Sukriadi.
Baca Juga : Izin Tambang PT Bangun Lampung Jaya Terungkap
Diketahui dalam putusan Hakim pada perkara Korupsi yang terjadi di tahun anggaran 2016 – 2019 tersebut, Yuyun Maya Saphira divonis penjara selama empat tahun dan tujuh bulan, denda sebesar Rp200 juta, subsidair tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp2.268.186.300, subsidair dua tahun penjara.
Hakim pun memberikan putusan terhadap M. Efriyansyah Agung dan Soma Mudawan Perkasa, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan tiga bulan serta denda Rp50 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan, dan pidana uang penggati sebanyak Rp40 juta terhadap M. Efriyansyah, Rp28 juta terhadap Soma.
Dan kepada terdakwa lainnya bernama Marwin, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan satu bulan, dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp10 juta.






