KIRKA – Terkait fakta persidangan tentang adanya pembakaran dokumen oleh seorang saksi di perkara Korupsi pajak Minerba Kabupaten Lampung Selatan dinyatakan clean and clear, Kejati Lampung memastikan bahwa barang yang dimusnahkan hanya sebatas catatan pribadi.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Andrie W. Setiawan, Kejaksaan Tinggi Lampung menjelaskan tindak lanjut dari fakta persidangan yang turut diakui oleh pelakunya tersebut.
“Terkait fakta persidangan tentang bendahara yang pembakaran dokumen, itu sudah dilaporkan oleh Jaksa yang menyidangkan namun dokumen yang dibakar itu tidak masuk ke dalam barang bukti, itu hanya catatan pribadi yang bersangkutan, jadi kami tidak bisa menindaklanjuti,” ungkap Andrie Rabu 21 Juli 2021.
Sebelumnya diketahui, pada proses persidangan di 3 Juni 2021 lalu, Rinawati yang berstatus sebagai Bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Selatan, dihadirkan bersama dengan enam saksi lainnya.
Dalam persidangan dirinya mengaku telah membakar sebuah dokumen terkait tagihan pajak beberapa wajib pajak di Lampung Selatan, yang tentunya membuat geram Majelis Hakim sehingga bereaksi seketika mendengar pengakuan tersebut.
“Saudari Saksi tahu enggak terdakwa ada empat di perkara ini?” tanya Hakim Gustina.
“Tahu yang mulia,” jawab Rinawati.
“Harusnya ada lima terdakwa di perkara ini, dan kamu seharusnya yang ikut masuk, kamu punya peranan banyak di sini,” ucap Hakim Gustina dengan nada geram.
“Kamu tahu nggak dokumen yang kamu bakar itu dokumen milik negara, tahu nggak resikonya apa,” tegas Hakim Ketua Masriati.
“Iya bu saya tahu,” jawab Rinawati.
“Saudari jangan coba jadi pahlawan untuk orang lain ya,” sindir Masriati dengan nada meninggi.
Sementara perkara ini sendiri telah sampai pada agenda putusan Hakim, dimana Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman kepada empat terdakwa yakni, terdakwa Yuyun Maya Saphira dengan pidana penjara selama empat tahun dan tujuh bulan, dan membayar denda sebesar 200 juta rupiah, subsidair tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp2.268.186.300, subsidair dua tahun penjara.
M. Efriyansyah Agung dan Soma Mudawan Perkasa, Majelis Hakim memberikan putusan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dengan denda Rp50 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan, dan pidana uang penggati sebanyak Rp40 juta terhadap M. Efriyansyah, Rp28 juta terhadap Soma.
Dan terdakwa Marwin, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan satu bulan, dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp10 juta.






