Hukum  

PT Tanjungkarang Kuatkan Vonis Korupsi Pajak Minerba

Kirka.co
Yuyun Maya Saphira, Saat Menjalani Pelimpahan Tahap II Di Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto Eka Putra

KIRKA – PT  Tanjungkarang, menguatkan vonis PN Tanjungkarang dalam perkara Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan, atas nama terdakwa Yuyun Maya Saphira.

Putusan Banding tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang, yang diketuai oleh Hakim ketua Saur Sitindaon, pada gelaran persidangan di Selasa 10 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga : Yuyun tidak Perintah Yayan, Soma dan Marwin jadi Juru Terima Pajak Minerba

“Putusan banding klien kami Yuyun maya Saphira sudah dibacakan Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang 10 Agustus kemarin,” terang Sukriadi Siregar selaku kuasa hukum Yuyun.

Diketahui dalam putusannya, Majelis Hakim yang mengadili memberikan vonis diantaranya:
1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa.

2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 23/Pid.SusTpk/2021/PN.Tjk tanggal 8 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut.

3. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Sementara diketahui sebelumnya, dalam putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang di 8 Juli 2021, Yuyun Maya Saphira mendapatkan Vonis hukuman pidana penjara selama empat tahun dan tujuh bulan.

Baca Juga : Putusan Sidang Korupsi Minerba Lampung Selatan, Yuyun Mendapatkan Vonis Terberat Dibanding 3 Terdakwa Lain

Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar 200 juta rupiah, dengan subsidair yakni penjara selama tiga bulan, serta dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.268.186.300 (dua miliar dua ratus enam puluh delapan juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah), subsidair dua tahun penjara.