Yozi Rizal: Aparat Tindak Tegas Oknum Penimbun Oksigen

Kirka.co
Tokoh Masyarakat Lampung Yozi Rizal. Foto Dok Pribadi

KIRKADPRD Provinsi Lampung mengimbau aparat hukum dan KPPU bisa tindak tegas oknum yang menimbun ataupun memanfaatkan kelangkaan oksigen.

“Aparat harus tegas mensikapi ini. Jangan ragu-ragu untuk mencokok oknum tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal, Kamis 5 Agustus 2021.

Momentum kelangkaan oksigen ini, menurut anggota fraksi partai Demokrat ini jangan sampai menjadi ajang bagi sebagian oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Sebab, kata dia, persoalan ini menyangkut nyawa seseorang.”Jangan spekulasi saat situasi sempit seperti ini. Masa kita mau mencari keuntungan yang dikemungkinkan kehilangan nyawa orang. Sangat tidak beradab orang seperti itu,” tegas dia.

Saat disinggung soal sanksi yang akan diterima oleh oknum yang ketahuan menimbun tabung oksigen sehingga menyebabkan kelangkaan, ia menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dilihat dari UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Untuk diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pidana denda maksimal Rp50 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Penulis: Arif Wiryatama