KIRKA – Direktur Utama PT Biuteknika, Amran, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polda Lampung atas status tersangkanya.
Status tersangka disematkan kepadanya terkait tindak pidana pencemaran pada lingkungan hidup.
Permohonan Praperadilan tersebut kini telah disidangkan di PN Tanjungkarang, pada Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Tjk, dengan pihak Pemohon yakni Amran dan pihak Termohon yaitu Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Lampung.
Baca Juga : Kapolsekta Panjang Dipraperadilankan Yamin
Dalam pokoknya, Amran selaku Pemohon meminta kepada Hakim untuk dapat mengabulkan permohonannya, diantaranya :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan status tersangka terhadap Ir. Amran, M.M. (Pemohon) yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/445/V/2021/Subdit-IV/Reskrimsus tanggal 20 Mei 2021.
3.Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Ir. Amran, M.M. (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/17/III/2021/Subdit-IV/Reskrimsus tanggal 23 Maret 2021.
Baca Juga : Yamin Mencabut Praperadilan Terhadap Kapolsek Panjang
4. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap Ir. Amran, M.M. (Pemohon).
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.
Dari dokumen yang diterima KIRKA.CO, permohonan praperadilan yang diajukan Dirut PT Biuteknikal tersebut berkaitan dengan usaha yang digelutinya pada bidang pengelolaan limbah B3 medis, dimana Polda Lampung menyangkakan perusahaan tersebut tidak memiliki izin aktivitas pembuangan limbah di Dusun Sukabaru Desa Puring, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga : Ibu Muda Cantik Praperadilankan Polres Tanggamus
Pihak Polda Lampung sendiri telah melakukan penyelidikan di Januari 2021 berdasarkan laporan yang masuk, dan naik ke penyidikan sekitar Maret 2021, dengan sangkaan perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 104 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sekira Mei 2021 Polda Lampung akhirnya menetapkan Arman sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut, dimana dalam Praperadilan kali ini penetapan tersangka dianggap tidak memenuhi prosedur, lantaran Polda Lampung tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Arman.
Pihak Polda Lampung disebut pula sama tidak pernah mengeluarkan SPDP yang memuat identitas atas nama Arman, serta Polda disebut juga tidak pernah mengirimkan surat perihal pemberitahuan penetapan tersangka kepadanya.






